Tuntutan JPU terhadap 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina, Fokus Pulihkan Kerugian Negara



JAKARTA
, SAMBAR.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).


Perkara ini menyorot dugaan penyimpangan dari hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, meliputi minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM. Fakta persidangan mengungkap adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan oknum pejabat Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkut serta penyewaan storage BBM.


Rincian Tuntutan

1. Muhammad Kerry Adrianto Riza

Pidana penjara: 18 tahun

Denda: Rp1 miliar

Uang pengganti: Rp13,4 triliun

Kerugian sewa terminal: Rp2,9 triliun

Kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun

2. Agus Purwono

Pidana penjara: 14 tahun

Denda: Rp1 miliar

Uang pengganti: Rp5 miliar

3. Yoki Firnandi

Pidana penjara: 14 tahun

Denda: Rp1 miliar

Uang pengganti: Rp5 miliar

4. Sani Dinar Saifuddin

Pidana penjara: 14 tahun

Denda: Rp1 miliar

Uang pengganti: Rp5 miliar

5. Gading Ramadhan Joedo

Pidana penjara: 16 tahun

Denda: Rp1 miliar

Uang pengganti: Rp1,17 triliun

6. Dimas Werhaspati

Pidana penjara: 16 tahun

Denda: Rp1 miliar

Uang pengganti: Rp1 triliun dan USD 11 juta

7. Riva Siahaan

Pidana penjara: 14 tahun

Denda: Rp1 miliar

Uang pengganti: Rp5 miliar

8. Edward Corne

Pidana penjara: 14 tahun

Denda: Rp1 miliar

Uang pengganti: Rp5 miliar

9. Maya Kusmaya

Pidana penjara: 14 tahun

Denda: Rp1 miliar

Uang pengganti: Rp5 miliar

Negara Kejar Pemulihan Aset



Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa pembebanan uang pengganti—khususnya sebesar Rp10,5 triliun kepada terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza—didasarkan pada dampak luas terhadap masyarakat, termasuk tingginya biaya pembelian solar dan BBM.


Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan orang, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara,” tegas JPU.


Melalui amar tuntutan ini, negara menargetkan optimalisasi pemulihan aset setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), guna menutup dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum dalam tata kelola energi nasional.

Lebih baru Lebih lama