Sambar.id, Jakarta – Gelombang dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor energi nasional terus menguat. Kali ini datang dari Aliansi Pergerakan Mahasiswa yang secara resmi mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam perkara dugaan korupsi di tubuh Pertamina dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dan sejumlah pihak lainnya.
Aliansi tersebut terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pelajar Islam Indonesia (PII), serta Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional. Sikap resmi itu disampaikan menjelang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2026.
Pernyataan dukungan itu disampaikan oleh aktivis mahasiswa Andi Leo melalui sesi doorstop sebelum persidangan dimulai. Dalam keterangannya, aliansi mahasiswa menegaskan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia minyak yang merugikan negara dan masyarakat luas.
“Para aktivis mahasiswa merasa terpanggil untuk meluruskan narasi yang berkembang. Saat ini negara sedang berjuang keras melawan para koruptor,” ujar Andi Leo di hadapan awak media.
Aliansi mahasiswa menyoroti adanya upaya pembentukan opini publik oleh sejumlah oknum influencer yang dinilai berusaha menggiring narasi bahwa terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dan pihak terkait tidak bersalah, sekaligus membangun persepsi seolah-olah pemerintah gagal menjalankan fungsi penegakan hukum.
Menurut mereka, praktik monopoli dan permainan bisnis minyak oleh mafia energi telah berdampak serius terhadap kehidupan masyarakat. Dampak tersebut antara lain melambungnya harga bahan bakar minyak (BBM), maraknya peredaran BBM oplosan, hingga terciptanya persaingan bisnis yang tidak sehat dalam industri minyak nasional.
Aliansi Pergerakan Mahasiswa juga mendesak agar ayah terdakwa, Riza Chalid, dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik maupun pengadilan. Pasalnya, hingga saat ini yang bersangkutan disebut belum kembali ke Indonesia, sementara keterangannya dinilai penting untuk membuka tabir perkara secara menyeluruh.
Sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae), para mahasiswa mengaku telah merangkum berbagai catatan kritis serta perspektif hukum berdasarkan pengamatan terhadap proses persidangan. Dokumen tersebut akan disampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan moral dan akademik dalam memutus perkara.
Langkah ini, menurut mereka, juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menindak tegas koruptor serta memastikan pengelolaan sumber daya alam Indonesia benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Negara harus memastikan bahwa kekayaan energi Indonesia tidak dikuasai oleh segelintir kelompok yang memonopoli bisnis minyak,” tegas pernyataan aliansi mahasiswa.
Sikap mahasiswa tersebut menjadi sinyal bahwa publik, khususnya kalangan akademik dan aktivis, terus mengawal proses hukum perkara dugaan korupsi di sektor energi agar berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi kepentingan.
Sumber:
Anang Supriatna – Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia
(SBR-ID/AR/Red)





.jpg)





