BPA Kejaksaan RI Lelang Tanah di Jakarta Selatan Senilai Rp52, 7 Miliar dari Kasus Korupsi


Sambar.id Jakarta – Upaya pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi kembali membuahkan hasil. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (BPA) berhasil melelang satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai mencapai Rp52,7 miliar.


Lelang tersebut merupakan bagian dari eksekusi barang rampasan negara dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi dengan terpidana Agus Purwoto, Surya Cipta Witoelar, dan Arifin Wiguna.


Proses lelang dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV pada Kamis, 26 Februari 2026. Mekanisme penawaran dilakukan secara e-Auction (open bidding) melalui platform resmi pemerintah di domain lelang.go.id, tanpa kehadiran langsung peserta lelang.

Eksekusi aset tersebut didasarkan pada putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 909 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.


Aset yang dilelang berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.265 meter persegi dengan Hak Milik Nomor 05513 Tahun 2014 atas nama Arifin Wiguna. Properti tersebut berlokasi di Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.


Dalam proses lelang, nilai limit awal aset tersebut ditetapkan sebesar Rp52.526.000.000. Setelah melalui proses penawaran terbuka, harga akhirnya meningkat Rp200 juta sehingga total nilai penjualan mencapai Rp52.726.000.000.

Keberhasilan lelang ini menjadi bagian dari upaya negara dalam memulihkan kerugian keuangan negara melalui optimalisasi eksekusi barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Dana hasil lelang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan perundang-undangan.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah pemulihan aset merupakan bagian penting dalam strategi pemberantasan korupsi agar pelaku tidak hanya dihukum secara pidana, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi dari kejahatannya.


Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri, menyita, dan melelang aset hasil tindak pidana guna mengembalikannya kepada negara demi kepentingan publik. (Sb)

Lebih baru Lebih lama