MANADO, sambar.id – Polemik di Fakultas Peternakan (Fapet) Universitas Sam Ratulangi kian memanas. Hingga kini, dekan terpilih periode 2026–2030, Dr. Sintya J.K. Umboh, S.Pt., M.Si., belum juga dilantik, memicu gelombang protes internal dan kegelisahan di lingkungan kampus.
Situasi semakin kompleks setelah seorang dosen berinisial BR melayangkan petisi resmi kepada Prabowo Subianto serta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Bryan Yuliarto. Petisi tersebut mempersoalkan penundaan pelantikan oleh Rektor Unsrat, Oktavian Berty Alexander Sompie.
Namun di sisi lain, pihak kampus memberikan penjelasan berbeda. Pelaksana Tugas (Plt) Dekan Fapet, Dr. Ralfie Pinasang, S.H., M.H., menegaskan bahwa penundaan bukan tanpa alasan.
“Rektor terpaksa menunda pelantikan karena adanya temuan dugaan pelanggaran integritas yang melibatkan dekan terpilih. Jadi bukan dibatalkan, melainkan ditunda,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah narasi yang berkembang melalui petisi BR. Bahkan, menurut Pinasang, langkah BR justru memperkeruh suasana akademik, terlebih setelah yang bersangkutan mengundang sejumlah mahasiswa tanpa koordinasi resmi dengan pihak fakultas.
Hal senada disampaikan Wakil Dekan III Fapet, Dr. Ir. Erwin Sondakh, M.Si., IPU, ASEAN Eng. Ia mengungkapkan bahwa mahasiswa yang diundang mengaku tidak memahami tujuan kegiatan tersebut.
“Setelah kami telusuri, mahasiswa yang hadir tidak mengetahui substansi undangan. Karena itu, bersama perwakilan mahasiswa, kami menyatakan sikap menolak isi petisi tersebut,” tegasnya.
Pihak fakultas kini memilih meredam konflik dengan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada rektorat. Langkah ini diambil untuk mencegah eskalasi yang berpotensi mengganggu stabilitas akademik di lingkungan kampus.
“Ini bagian dari upaya menjaga kondusivitas, agar polemik tidak berkembang menjadi konflik terbuka di tingkat universitas,” tambah Sondakh.
Meski demikian, belum adanya kepastian waktu pelantikan tetap menyisakan tanda tanya besar. Di tengah tarik-menarik kepentingan dan klaim kebenaran yang saling berseberangan, publik kampus menanti transparansi dan ketegasan keputusan dari pimpinan universitas.
Jika tidak segera diselesaikan, polemik ini bukan hanya menguji integritas proses akademik, tetapi juga kredibilitas tata kelola perguruan tinggi negeri di daerah.
Penulis: Arthur Mumu










