Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Penyedotan Pasir Mangrove Nongsa Milik Dayat Masih Beroperasi, Aparat Diminta Bertindak!


Sambar.id Batam || Aktivitas penyedotan pasir di kawasan Mangrove, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Usaha yang disebut-sebut milik seorang bernama Dayat itu diduga masih bebas beroperasi hingga saat ini tanpa adanya tindakan tegas dari aparat setempat.


Warga sekitar mengaku resah. Mereka menilai aktivitas penyedotan pasir tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin parah. Bentang alam berubah drastis, tanah terkikis, dan kawasan sekitar yang sebelumnya hijau kini tampak gersang dan rusak.


“Sudah lama beroperasi, tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Seolah-olah kebal hukum,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Menurut masyarakat, dampak penyedotan pasir bukan hanya merusak struktur tanah, tetapi juga berpotensi menimbulkan longsor serta mengganggu ekosistem sekitar. Debu dan lalu lalang kendaraan pengangkut pasir juga disebut-sebut mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.


Sorotan pun mengarah kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait di wilayah Nongsa dan Kota Batam. Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga ilegal tersebut masih terus berjalan tanpa penertiban.


“Kalau memang tidak ada izin, kenapa dibiarkan? Kami minta aparat segera turun tangan dan menutup lokasi ini sebelum kerusakan makin meluas,” tegas warga lainnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun aparat setempat terkait legalitas dan penindakan atas aktivitas tersebut.


Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Mereka mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap izin operasional serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.


Jika benar terbukti melanggar hukum, warga meminta agar lokasi penyedotan pasir tersebut segera ditutup dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kerusakan lingkungan bukan persoalan sepele. Ketika alam dirusak demi keuntungan segelintir pihak, masyarakatlah yang menanggung dampaknya. Kini, publik menanti: apakah aparat akan bertindak tegas, atau dugaan “kebal hukum” itu akan terus menjadi kenyataan di Mangrove Nongsa?"(Guntur) 



Lebih baru Lebih lama