Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT PUL, RIHAL: Minim Pengawasan


Sambar.id Lutim || PT. PUL (Prima Utama Lestari) kembali menjadi sorotan akibat limpasan air berlumpur yang diduga limbah mengarah langsung ke sungai ussu sehingga mengakibatkan air sungai menjadi keruh.


Pemrakarsa dengan Nomor SK 17/1/IUP/PMDN/2023 yang fokus pada komoditas Mineral Logam Nickel DMP itu juga mendapatkan sorotan dari Rihal tentang status dan aktual CNC yang dikantongi pemrakarsa Pt.PUL.


Rihal. “Setiap tahun dan bulanya berbagai masalah lingkungan terus terjadi dan terulang dilakukan oleh pemrakarsa PT. PUL dan saat ini mengendap keresahan masyarakat tentang lingkungan, tanggung jawab dan kepatuhan hukumnya”.


Lanjutnya. “Pada prinsipnya pemerakarsa wajib menjalankan operasinya sesuai dengan izin dokumen lingkungan dan standar baku mutu sesuai yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 jo PP No.22 tahun 2021”.


Ia menilai selama ini Pemerintah Daerah Luwu Timur melalui DLHK, PUPR, Komisi 3 DPRD Lutim dan Kepolisian Polres Lutim hanya diam seolah-olah semua baik baik saja tanpa melakukan pembinaan, pengawasan ketat dan kordinasi ke pemerintah provinsi atau pusat sekaitan permsalahan PT.PUL.


“Transparansi pengawasan pemerintahan kabupaten Luwu timur sangat dibutuhkan agar masyarakat tau apa yang terjadi di kampung halamannya sehingga ketidak jelasan, ketertutupan, dan ketakutan yang didapatkan oleh masyarakat selama ini itu dapat terjawab”.


Dengan permasalahan tersebut ia mendesak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan dan mendesak DLH Kabupaten Luwu timur dan DLHK Provinsi Sulsel melakukan evaluasi dan audit di PT. PUL.


“Saya merekomendasikan agar instansi terkait melakukan penghentian sementara dan melakukan penyelidikan sekaitan dengan dugaan pencemaran. Selain, evaluasi dan audit sangat penting dilakukan kepada PT. PUL terutama penyesuaian dokumen ANDAL-RKL-RPL dengan aktual lapangannya”. Tutup Rihal

Lebih baru Lebih lama