Investigasi: Dugaan Alih Fungsi 470 H Sawah Jadi Sawit di Teluk Kempas Jaya, Minim Koordinasi dan Terancam Hapus Lumbung Pangan Desa

Sambar.id Tanjung Jabung Barat – Dugaan alih fungsi lahan persawahan seluas sekitar 470 hektare menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Teluk Kempas Jaya, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, kini menjadi sorotan serius. Penelusuran di lapangan mengungkap indikasi kuat bahwa aktivitas tersebut berjalan tanpa koordinasi yang memadai dengan pihak terkait maupun masyarakat setempat.


Lahan yang menjadi objek alih fungsi diketahui bukan lahan baru, melainkan kawasan persawahan yang telah lama dikelola dan menjadi tulang punggung produksi pangan desa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, area tersebut selama ini secara khusus diperuntukkan untuk pertanian padi sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan lokal.


Namun dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas penanaman kelapa sawit mulai terlihat di lokasi tersebut. Dari hasil pemantauan awal, sekitar 20 hektare lahan dilaporkan telah ditanami sawit. Angka ini dikhawatirkan akan terus bertambah jika tidak segera dihentikan.


Selamat Riyadi selaku Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) mengaku tidak pernah menerima koordinasi resmi terkait perubahan fungsi lahan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait prosedur perizinan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.


“Kami tidak pernah dilibatkan ataupun mendapatkan pemberitahuan resmi. Padahal ini menyangkut lahan pertanian produktif yang sudah lama ada dan menjadi sumber pangan masyarakat,” ungkapnya.


Menurutnya, jika konversi lahan ini terus berlangsung hingga mencapai total 470 hektare, maka dampaknya tidak hanya pada hilangnya area persawahan, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pangan desa dalam jangka panjang.


Lebih jauh, kondisi ini juga membuka potensi konflik sosial, terutama jika masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.


Tim PPL bersama pihak terkait kini mendesak adanya langkah cepat dan tegas. Salah satu rekomendasi utama adalah penghentian segera aktivitas penanaman serta pencabutan tanaman sawit yang sudah terlanjur ditanam.


“Kami berharap yang sudah ditanam segera dicabut sebelum meluas. Jangan sampai seluruh kawasan sawah hilang,” tegas Selamat Riyadi.


Selain itu, pemerintah daerah dan instansi berwenang didorong untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut serta memastikan apakah proses yang berjalan telah sesuai dengan ketentuan hukum.


Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga melakukan alih fungsi lahan. Minimnya transparansi ini semakin memperkuat desakan publik agar dilakukan penindakan dan klarifikasi terbuka.


Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian produktif bukan hanya soal tata ruang, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat serta ketahanan pangan di tingkat lokal.


Jika tidak segera ditangani, Desa Teluk Kempas Jaya berpotensi kehilangan salah satu aset terpentingnya: lahan sawah yang selama ini menjadi penopang utama kehidupan warganya.



 (Jurnalis : Apriandi Tj)

Lebih baru Lebih lama