Jamdatun Kawal Transformasi Strategis IFG Group Lewat Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Resiko Hukum


Sambar.id Jakarta || R. Narendra Jatna menegaskan bahwa proses project streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara Asset Management bukan sekadar keputusan bisnis biasa, melainkan tindakan hukum yang kompleks dan sarat konsekuensi. Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam Forum Diskusi Strategis antara Jamdatun dan Indonesia Financial Group (IFG Group) yang digelar Senin, 2 Maret 2026, di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.


Menurut Jamdatun, restrukturisasi korporasi di lingkungan BUMN selalu membawa implikasi hukum yang luas. Proses konsolidasi tidak hanya menyentuh aspek bisnis, tetapi juga menyangkut perubahan struktur kepemilikan saham, peralihan aset dan liabilitas, hingga penataan ulang hubungan kerja.


“Tanpa rancangan yang kuat secara hukum, konsolidasi semacam ini berpotensi memicu gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga membuka risiko eksposur kerugian negara,” ujar Narendra.


Karena itu, Jamdatun mengingatkan agar prinsip kepatuhan (compliance) dijadikan fondasi utama dalam setiap tahapan restrukturisasi. Salah satu instrumen penting yang harus dijalankan adalah legal due diligence secara komprehensif untuk memastikan kondisi hukum seluruh entitas yang akan terlibat dalam proses konsolidasi.


Ia juga menegaskan bahwa penggabungan dengan entitas yang tidak sehat harus dihindari. Kesehatan perusahaan hasil streamlining, kata dia, sangat ditentukan oleh kondisi awal perusahaan-perusahaan yang dilebur dalam proses tersebut.


Selain itu, setiap keputusan korporasi wajib dilengkapi dengan decision trail yang kuat. Dokumentasi tersebut meliputi kajian hukum tertulis, analisis bisnis berbasis data, serta valuasi independen. Langkah ini penting sebagai perlindungan apabila di kemudian hari kebijakan tersebut diuji melalui audit maupun proses hukum oleh otoritas terkait.


Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jamdatun Ahelya Abustam menilai forum diskusi strategis ini mencerminkan kemitraan kelembagaan antara Kejaksaan RI dan BUMN sebagai pilar penting perekonomian nasional.

Ia menegaskan bahwa IFG Group sebagai holding asuransi, penjaminan, dan investasi memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Oleh sebab itu, setiap langkah transformasi korporasi memerlukan mitigasi risiko hukum yang matang dan pengelolaan tata kelola yang disiplin.


“Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif yang tidak hanya menyelesaikan persoalan, tetapi juga membangun kerangka pencegahan serta tata kelola yang semakin kokoh bagi institusi,” ujar Ahelya.


Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Jamdatun memastikan kehadiran Kejaksaan sejak tahap perencanaan sebagai legal gatekeeper. Pendekatan preventif ini diwujudkan melalui pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) agar setiap kebijakan korporasi tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.


Dengan penguatan tata kelola berbasis mitigasi risiko hukum, Jamdatun berharap proses streamlining dalam ekosistem IFG Group dapat melahirkan BUMN yang lebih ramping, sehat, serta memiliki ketahanan hukum yang kuat.


“Harapannya, konsolidasi ini menghasilkan BUMN yang lebih efisien, akuntabel, dan legally resilient, sehingga mampu melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” pungkas Narendra. (sb)

Lebih baru Lebih lama