Jampidum Setujui Tiga Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Rehabilitasi Restoratif


Sambar.id Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif dengan mekanisme rehabilitasi. Persetujuan tersebut diberikan setelah ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Jumat, 6 Maret 2026.


Pendekatan ini menempatkan pengguna narkotika sebagai korban penyalahgunaan yang membutuhkan pemulihan, bukan semata-mata pemidanaan. Karena itu, para tersangka yang memenuhi kriteria tertentu diarahkan untuk menjalani rehabilitasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Tiga perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice berasal dari sejumlah kejaksaan negeri. Perkara pertama melibatkan tersangka Gufron yang ditangani Kejaksaan Negeri Manokwari. 


Tersangka disangka melanggar ketentuan terkait penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang melibatkan dua tersangka, yakni I M. Rahmani alias Mani dan Efendi alias Nyamuk. Keduanya dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika dan percobaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.


Sementara perkara ketiga berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dengan tersangka Hamdanor alias Hamdan yang semula disangka melanggar ketentuan pidana terkait peredaran narkotika sebelum akhirnya diputuskan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.


Persetujuan rehabilitasi terhadap para tersangka diberikan setelah melalui sejumlah tahapan penilaian. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika. Namun hasil penyidikan melalui metode know your suspect memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.


Selain itu, para tersangka tidak tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdasarkan asesmen terpadu dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika. Mereka juga tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan narkotika.


Pertimbangan lainnya, para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau hanya pernah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang dibuktikan dengan keterangan dari lembaga berwenang.


Melalui keputusan ini, Jampidum menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang lebih humanis terhadap penyalah guna narkotika, sekaligus tetap menjaga ketegasan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap.


“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” ujar Asep Nana Mulyana.


Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi asas dominus litis, yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara untuk memastikan penanganan hukum berjalan adil, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan.


Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum

Anang Supriatna

Lebih baru Lebih lama