Sambar.id, Sinjai, Sulawesi Selatan — Aroma ketidakpastian dalam penanganan sejumlah perkara bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Sinjai kian menyengat. Publik dibuat bertanya-tanya: mengapa kasus-kasus besar seolah jalan di tempat, tanpa kejelasan arah dan ujung?
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan menilai, kinerja aparat penegak hukum—khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai—menimbulkan kesan ragu, lamban, bahkan terkesan tidak serius dalam menuntaskan perkara-perkara strategis yang menyangkut kepentingan publik.
“Ini bukan sekadar soal lambat. Ini soal kepercayaan publik yang sedang diuji. Ketika perkara miliaran rupiah tidak menunjukkan progres signifikan, wajar jika masyarakat menduga ada sesuatu yang tidak beres,” tegas perwakilan PJI Sulsel.
Dugaan Bergeser, Proses Tak Bergerak
Sejumlah perkara kini menunjukkan eskalasi serius, namun belum diiringi kejelasan penanganan:
- Dugaan korupsi PDAM senilai Rp22,2 miliar (sebelumnya mencuat sebagai dugaan penyimpangan dana hibah PDAM)
- Dugaan korupsi proyek incinerator dan IPAL di 16 puskesmas senilai Rp21,98 miliar (yang sebelumnya disebut sebagai proyek IPAL tanpa kepastian hukum)
- Kasus dua tower yang tak kunjung tuntas meski telah ada perintah pembongkaran
- Dugaan aliran dana COVID-19
- Dugaan aliran dana pinjaman daerah (Bank Sulselbar 2019 & PEN 2020) senilai ± Rp285 miliar
- Dugaan pengadaan 21 unit komputer Dinas Pendidikan TA 2023 senilai ± Rp5 miliar
Alih-alih menunjukkan progres, publik justru melihat pola berulang: kasus besar mencuat, disorot, lalu perlahan menghilang tanpa kejelasan.
“Kalau ini terus terjadi, publik bisa menilai ada pembiaran. Bahkan lebih jauh, ada dugaan keberanian hukum yang melemah di hadapan perkara besar,” tegas Dzoel SB.
Sektor Vital Disorot: Air Bersih dan Kesehatan
Dua kasus terbaru menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. PDAM berkaitan dengan layanan air bersih, sementara proyek incinerator dan IPAL menyangkut pengelolaan limbah medis serta sanitasi fasilitas kesehatan.
“Ini bukan sekadar angka. Ini menyangkut hak dasar rakyat. Kalau diselewengkan, dampaknya nyata bagi kehidupan masyarakat,” lanjutnya.
Perintah Ada, Eksekusi Nihil
Kasus dua tower menjadi simbol lemahnya penegakan hukum. Perintah pembongkaran telah dikeluarkan, namun hingga kini tak kunjung dijalankan.
“Kalau perintah hukum saja tidak berjalan, maka hukum kehilangan maknanya,” ujarnya.
Pengawasan Nasional Harus Bertindak
PJI Sulsel menegaskan kondisi ini dibutuhkan kehadiran dari:
- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia — pengawas eksternal yang menerima laporan masyarakat dan memantau kinerja jaksa
- Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan — pengawas internal yang melakukan audit dan penindakan etik
- Komisi III DPR RI — mitra pengawas dengan fungsi kontrol dan RDP
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah yang terjadi hanya keterlambatan administratif atau kegagalan serius dalam penegakan hukum.
Bertolak Belakang dengan Amanat Nasional
Situasi ini dinilai berseberangan dengan arahan Prabowo Subianto:
“Kalau ada bukti, segera siarkan. Jangan mau terima penyelewengan.”
Sementara itu, ST Burhanuddin melalui jajarannya juga telah menegaskan agar kejaksaan berani menangani perkara besar. Namun realitas di Sinjai menunjukkan perkara-perkara besar justru mandek.
Bukan Sekadar Lambat, Berpotensi Melanggar
Mandeknya penanganan perkara berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum:
- UU Kejaksaan RI — menuntut profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas
- UU Tipikor — mewajibkan penanganan serius terhadap kejahatan korupsi sebagai extraordinary crimUU Keterbukaan Informasi Publik — menjamin hak masyarakat atas informasi perkembangan perkara
- KUHP Nasional — menekankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan
- Peraturan Internal Kejaksaan — mengikat integritas dan profesionalitas jaksa
Ancaman Demokrasi: Pegiat Anti-Korupsi Ditekan
Di tengah stagnasi, muncul dugaan tekanan terhadap pegiat anti-korupsi.
“Kalau pengawas dibungkam, maka pelanggaran akan tumbuh tanpa kontrol,” tegas Dzoel.
Hukum Tidak Boleh Takut
PJI Sulsel menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, apalagi diam di hadapan perkara besar.
“Jika hukum dibiarkan mati suri, maka yang hidup hanyalah ketidakadilan.”
Momentum Kembali ke Nurani
Momentum Idulfitri 1447 Hijriah / 2026 menjadi refleksi penting bagi seluruh pemangku amanah. Hari kemenangan bukan sekadar perayaan, tetapi pengingat bahwa setiap tanggung jawab—termasuk penegakan hukum—harus dijalankan dengan kejujuran, keberanian, dan hati nurani.
“Kemenangan sejati bukan hanya menahan diri dari yang batil, tetapi juga berani menegakkan yang benar.”
Minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin. Semoga hukum kembali tegak, dan keadilan benar-benar hadir di tengah kehidupan rakyat. (*)

.jpg)




.jpg)



