SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait kebijakan sentralisasi penanganan perkara di wilayah hukum Polres Donggala, pihak kepolisian menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Donggala.
"Polres Donggala menegaskan bahwa para Kanit Reskrim Polsek jajaran tidak meninggalkan wilayah tugasnya sebagaimana yang diberitakan,"terang Kasihumas IPTU Andi Marjianto.
Kehadiran sejumlah Kanit Reskrim di Mapolres beberapa waktu lalu merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Perintah (Sprin) untuk mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas dan penyamaan persepsi terkait pemahaman serta pengertian KUHAP dan KUHP Baru.
Adapun Kanit Reskrim Polsek jajaran yang mengikuti kegiatan tersebut berasal dari: Polsek Banawa, Polsek Banawa Selatan, Polsek Sindue, Polsek Sirenja, Polsek Balaesang, dan Polsek Damsol.
Kegiatan tersebut bersifat sementara dan bertujuan meningkatkan profesionalisme penyidik agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Donggala memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir atau merasa harus langsung datang ke Polres. Seluruh laporan dan pengaduan tetap dapat dilakukan di Polsek terdekat.
Setiap laporan yang masuk akan: Diterima dan dicatat sesuai prosedur, Ditindaklanjuti oleh penyidik, Diproses sesuai hukum yang berlaku, Dikoordinasikan secara berjenjang apabila diperlukan.
Tidak ada kebijakan yang menghilangkan fungsi pelayanan dasar Polsek terhadap masyarakat.
Kegiatan yang diikuti para Kanit Reskrim ditegaskan bukan sebagai bentuk penarikan kewenangan penanganan perkara ke tingkat Polres, melainkan bagian dari:
Penyamaan persepsi hukum,
Peningkatan kompetensi penyidik,
Penguatan profesionalisme dalam penanganan perkara.
Dengan pemahaman KUHAP yang lebih komprehensif, diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
Polres Donggala juga menegaskan komitmennya untuk tetap menghadirkan pelayanan kepolisian yang mudah diakses, responsif, dan humanis hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta tetap melapor ke Polsek terdekat apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.," ungkapnya
Partisipasi dan masukan konstruktif dari masyarakat juga sangat diharapkan demi peningkatan kualitas pelayanan kepolisian.
“Pelayanan tidak pernah ditarik dari wilayah - justru sedang diperkuat melalui peningkatan kapasitas personel,” tegas pihak Polres.
"Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Donggala tidak salah memahami situasi yang berkembang dan tetap percaya terhadap komitmen Polri dalam melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat." Pungkasnya.***






.jpg)





