Komnas HAM Sulteng Desak Penindakan Tegas Aktor Aktivitas PETI Ilegal di Dongi-Dongi

 

CAPTION : Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer/F-IST 


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menuntut tindakan hukum tegas terhadap kembalinya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). 


Aktivitas ilegal tersebut dinilai tidak hanya merusak ekologi, tetapi juga mengancam keberadaan situs megalitikum yang merupakan warisan peradaban dunia.


Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa langkah persuasif yang dilakukan selama bertahun-tahun telah gagal meredam nafsu para pemodal tambang. 


Ia mendesak Gakkum KLHK dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan represif guna menyelamatkan benteng terakhir ekologi Sulawesi Tengah.


"Dongi-Dongi bukan sekadar lahan emas, ia adalah identitas peradaban kita. Menambang di sana sama saja dengan menggali liang kubur bagi masa depan anak cucu kita. Kami menuntut Gakkum segera bertindak: Tangkap pelakunya, sita peralatannya, dan selamatkan situs sejarah kita," tegas Livand Breemer dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3/2026).


Ancaman Ekologi dan Vandalisme Budaya


Menurut Livand, aktivitas PETI di kawasan konservasi merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 


Kerusakan di wilayah ini dikhawatirkan akan memicu krisis air serta bencana ekologis yang berdampak langsung bagi masyarakat di Lembah Palu dan sekitarnya.


Selain dampak lingkungan, Komnas HAM menyoroti ancaman terhadap situs megalitikum. Aktivitas tambang di sekitar situs bersejarah tersebut dianggap sebagai bentuk vandalisme terhadap identitas budaya masyarakat lokal dan hak asasi manusia atas warisan sejarah.


Desakan Penangkapan Aktor Intelektual


Komnas HAM menekankan bahwa penertiban tidak boleh berhenti pada penyitaan alat atau pembongkaran tenda di lapangan. Polisi dan Gakkum KLHK didesak untuk mengejar para aktor intelektual atau "cukong" yang membiayai operasional tambang tersebut.


"Harus dikejar hingga ke meja hijau guna memberikan efek jera yang nyata. Membiarkan tambang ilegal beroperasi di jantung Taman Nasional adalah bentuk pembiaran terhadap pelecehan kedaulatan negara," tambah Livand.


Rekomendasi Langkah Strategis


Menyikapi situasi tersebut, Komnas HAM Sulteng mengeluarkan beberapa rekomendasi kunci:


Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi: Segera melakukan operasi pembersihan total dan penyegelan seluruh titik aktivitas PETI di Dongi-Dongi tanpa kecuali.


Balai Besar TNLL: Memperketat pengawasan di titik rawan dan berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk memutus jalur logistik serta alat berat ke kawasan inti.


Polda Sulteng: Melakukan penyelidikan mendalam terhadap aliran dana dan menindak tegas oknum yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.


Dinas Kebudayaan Sulteng: Segera melakukan inventarisasi dan pengamanan khusus terhadap benda cagar budaya (megalit) di lokasi terdampak.


Langkah tegas ini dinilai mendesak untuk melindungi hak hidup jutaan warga Sulawesi Tengah yang bergantung pada ekosistem hutan Lore Lindu.**


Source : KarebaSulteng.com

Lebih baru Lebih lama