Komnas HAM Sulteng Kecam Terlambatnya Gaji Dokter di Bangkep, Desak Pembayaran 3x24 Jam


CAPTION : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah/F-Hms Komnas HAM 


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras keterlambatan pembayaran gaji dokter kontrak di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). 


Pihak Komnas HAM menegaskan bahwa penundaan hak upah tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.


Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa dokter kontrak adalah tenaga profesional yang dilindungi undang-undang, bukan relawan yang dapat bekerja tanpa imbalan.


"Dokter telah berjuang menyelamatkan nyawa masyarakat Bangkep, namun negara justru membiarkan mereka 'sekarat' secara finansial. Mereka adalah pekerja, bukan relawan. Pemda Bangkep tidak boleh abai; bayarkan hak mereka sekarang juga," ujar Livand dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).


Komnas HAM menilai alasan kendala administrasi atau teknis anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran atas pengabaian hak dasar pekerja. Menurut Komnas HAM, membiarkan dokter bekerja tanpa gaji selama berbulan-bulan tidak hanya melanggar Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan publik.


Ada kekhawatiran serius bahwa jika hak-hak tenaga medis terus diabaikan, hal tersebut dapat memicu penurunan kualitas pelayanan kesehatan hingga risiko pengunduran diri massal yang berpotensi melumpuhkan layanan kesehatan di wilayah kepulauan tersebut.


Menyikapi persoalan ini, Komnas HAM Sulteng mengeluarkan sejumlah desakan tegas:




Pj. Bupati Bangkep: Memerintahkan Dinas Kesehatan dan BPKAD untuk segera melunasi seluruh tunggakan gaji dokter kontrak dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.


DPRD Bangkep: Segera melakukan fungsi pengawasan dan memanggil pihak terkait agar permasalahan serupa tidak terulang di masa depan.


Inspektorat Daerah: Melakukan pemeriksaan birokrasi terkait hambatan pencairan gaji dan menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian.


Selain itu, Komnas HAM Sulteng juga menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan hak-hak sipil bagi tenaga medis di Banggai Kepulauan yang merasa mendapatkan intimidasi setelah menyuarakan hak-hak mereka.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penyelesaian keterlambatan gaji tenaga kesehatan tersebut.**


Source : Komnas HAM Sulteng 

Lebih baru Lebih lama