Sambar.id, Kutai Timur, — Puluhan warga Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, yang tergabung dalam aliansi masyarakat bersama kelompok Masyarakat Kukaur Bersatu, menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan manajemen PT Ganda Alam Makmur (GAM). Pada tanggal 21 januari 2026
Aksi ini dipimpin Koordinator Lapangan Erwin Santoso, yang menilai keberadaan industri tambang di wilayah mereka belum sepenuhnya menghadirkan keadilan ekonomi bagi warga sekitar.
Baca Juga: Masyarakat Bumi Etam Desak Prioritas Tenaga Kerja Lokal di Tambang
Menurutnya, masyarakat setempat justru sering menjadi penonton di tengah aktivitas pertambangan yang berlangsung di tanah mereka sendiri.
“Kami meminta masyarakat pribumi, masyarakat adat, dan putra daerah Kalimantan jangan hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Kami melihat masih banyak tenaga kerja yang didatangkan dari luar daerah, sementara warga lokal memiliki kemampuan dan kemauan untuk bekerja,” tegas Erwin dalam orasinya.
Ketimpangan Tenaga Kerja
Warga menilai proporsi tenaga kerja di lingkungan perusahaan masih belum berpihak pada masyarakat sekitar wilayah operasional tambang. Padahal, kehadiran investasi besar seperti pertambangan seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
Baca Juga: Lahan Dikuasai Puluhan Tahun, Sertifikat Tiba-Tiba Muncul Atas Nama Orang Lain, Diduga BPN Ketapang Pelihara Mafia Tanah?
Aliansi masyarakat menegaskan bahwa kehadiran perusahaan tambang harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, bukan sekadar eksploitasi sumber daya alam tanpa dampak kesejahteraan bagi penduduk asli.
Tiga Tuntutan Utama
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama kepada manajemen perusahaan:
- Prioritas Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal - Masyarakat meminta kemudahan akses bagi warga lokal dan masyarakat adat untuk bekerja di perusahaan.
- Transparansi Data Tenaga Kerja - Perusahaan diminta membuka data komposisi tenaga kerja lokal dan tenaga kerja dari luar daerah.
- Pemberdayaan Masyarakat Adat - Warga mendesak perusahaan memperhatikan hak dan kesejahteraan masyarakat adat yang berada di sekitar wilayah operasional tambang.
Erwin menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas masyarakat untuk memastikan investasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur, khususnya di Kecamatan Kaubun, benar-benar memberi dampak ekonomi langsung bagi warga setempat.
Baca Juga: Diduga Pengadilan Niaga Makassar Pelihara Mafia Pailit?
“Kami berharap manajemen perusahaan membuka diri dan memberikan kemudahan bagi masyarakat lokal untuk berkontribusi. Jangan sampai masyarakat yang hidup paling dekat dengan wilayah operasi justru dipersulit untuk bekerja,” ujarnya.
Dasar Hukum dan Kewajiban Perusahaan
Tuntutan masyarakat ini memiliki landasan hukum yang jelas dalam berbagai regulasi nasional.
Baca Juga: Laskar Merah Putih Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Sulsel
Pertama, Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan perusahaan pertambangan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar wilayah tambang.
Kedua, Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan prinsip kesempatan kerja yang adil serta perlindungan bagi tenaga kerja lokal.
Ketiga, Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga: Hauling Batu Bara di Jalan Umum, Warga Sikui Desak Penertiban
Selain itu, kewajiban pemberdayaan masyarakat juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengharuskan perusahaan menjalankan program pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, termasuk dalam bidang ketenagakerjaan.
Menunggu Respons Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu tanggapan resmi dari manajemen PT Ganda Alam Makmur terkait tuntutan tersebut.
Baca Juga: Mendagri Copot Walikota Manado!, Arthur: Penjarakan Andrei Angouw Cs?
Bagi warga Desa Bumi Etam, tuntutan ini bukan sekadar soal pekerjaan, melainkan soal keadilan ekonomi dan hak masyarakat lokal atas sumber daya alam di tanah mereka sendiri.
Jika aspirasi tersebut terus diabaikan, warga menegaskan tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah advokasi yang lebih luas. (*)






.jpg)





