Lahan Dikuasai Puluhan Tahun, Sertifikat Tiba-Tiba Muncul Atas Nama Orang Lain, Diduga BPN Ketapang Pelihara Mafia Tanah?


Sambar.id, Ketapang — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dua warga Desa Sukamaju, Kecamatan Muara Pawan — Busman (75) dan Zainal Arifin alias Dandy (46) — mengaku lahan yang mereka kelola selama puluhan tahun tiba-tiba memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.


Kasus ini memicu sorotan tajam terhadap kinerja Kantor Pertanahan (BPN) Ketapang yang dinilai belum memberikan penjelasan substantif atas polemik tersebut.

Baca Juga: Sertifikat Siluman di Tanah Rakyat?, Diduga Ada Praktik Mafia Tanah di BPN Ketapang!

Busman menegaskan, tanah yang disengketakan merupakan milik keluarganya dan tidak pernah diperjualbelikan.


“Tanah ini milik keluarga saya. Tidak pernah dijual atau dipindahtangankan,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga: VOC Ganti Kostum Desa Jadi Kurir? APDESI Soroti SKB Lima Menteri Soal Koperasi Merah Putih!

Ia mengaku baru mengetahui adanya SHM atas nama pihak lain saat hendak mengurus sertifikasi tanah yang selama ini mereka kuasai secara fisik di Jalan Sukamaju, Tanjung Pasar.


Camat dan Kades Angkat Bicara


Perkembangan terbaru, Camat Muara Pawan dan Kepala Desa Sukamaju membenarkan bahwa mereka juga baru mengetahui kemunculan sertifikat tersebut.


“Kami baru mengetahui adanya sertifikat tersebut belakangan dan tentu cukup terkejut. Kami mendukung agar persoalan ini ditelusuri sesuai prosedur,” ujar Camat Muara Pawan.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT. Timah, Wartawan Sambar id Kembali Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat

Senada, Pemerintah Desa Sukamaju menyatakan kesiapan membantu proses klarifikasi.


“Pemerintah desa pada prinsipnya siap membantu klarifikasi. Kami juga kaget dengan munculnya sertifikat tersebut,” kata Kepala Desa Sukamaju.


Pernyataan kedua pejabat wilayah ini semakin memperkuat tanda tanya publik terhadap proses penerbitan SHM yang kini disengketakan.


Pengakuan Kades di Hadapan Jaksa


Busman juga mengungkap bahwa dalam proses klarifikasi di kejaksaan, kepala desa setempat sebelumnya telah mengakui keabsahan surat dasar kepemilikan tanah miliknya.


“Jaksa bertanya, benar tidak surat itu? Dijawab benar sampai tiga kali. Tapi kemudian muncul pertanyaan, kalau surat ini benar, kenapa tanahnya dipagari orang lain?” tuturnya.

Baca Juga: Polisi Lapor Polisi Mandek di Mapolres Takalar

Fakta bahwa sebagian lahan kini telah dipagari pihak lain semakin memperkeruh situasi dan memunculkan dugaan adanya cacat administratif dalam penerbitan sertifikat.


Respons BPN Dinilai Mengambang


Saat dikonfirmasi, Mahmud yang disebut sebagai pegawai BPN Ketapang menyatakan masih menunggu arahan pimpinan.


“Saya juga menunggu arahan Pak Kakan, istri beliau lagi sakit, saya tidak berani melangkahi pimpinan,” ujar Mahmud.

Baca Juga: Diduga Oknum Polda Sulsel dan Wakapolsek Biringkanaya Bekingi Mafia Tanah

Meski demikian, ia mempersilakan masyarakat menyampaikan pengaduan langsung ke kantor.


“Langsung ke kantor saja tidak apa-apa, ada bagian pengaduan. Kami tidak menghindar, silakan ke kantor,” katanya.


Respons tersebut dinilai sejumlah pihak belum menjawab substansi persoalan, bahkan memunculkan kesan pembiaran.


Prosedur Pertanahan Disorot


Publik kini mempertanyakan apakah tahapan penting dalam proses penerbitan SHM telah dijalankan sesuai aturan, meliputi:

  • penelitian riwayat tanah
  • pengukuran objek
  • pengumuman data fisik dan yuridis
  • verifikasi penguasaan lapangan

Secara normatif, perlindungan hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).


Sementara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ketentuan terkait dugaan penipuan (Pasal 378), pemerasan (Pasal 368), serta kejahatan pertanahan atau stellionaat (Pasal 385).


Apabila terbukti terjadi penerbitan sertifikat di atas tanah yang masih dikuasai pihak lain tanpa proses yang sah, maka perkara ini berpotensi masuk ranah pidana.


Komitmen Berantas Mafia Tanah


Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmen negara memberantas mafia tanah dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


Kasus Sukamaju kini menjadi ujian nyata bagi kredibilitas pelayanan pertanahan di daerah. Warga berharap ada audit menyeluruh, transparansi proses, serta langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian hak atas tanah tidak dikalahkan oleh praktik-praktik gelap.

(Atin/Tim)

Lebih baru Lebih lama