SAMBAR.ID, Polman, Sulbar - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan brutal yang terjadi di Jalan Ammana Wewang, Kecamatan Tinambung, Polewali Mandar, kini tengah menjadi sorotan publik.
Meski peristiwa tersebut terekam video dan telah dilaporkan sejak Februari 2026, pihak keluarga korban mempertanyakan progres hukum yang dinilai lamban.
Peristiwa kekerasan tersebut menimpa Muh. Resyapahlevi Mahmud dan keluarganya pada Minggu dini hari, 15 Februari 2026. Kejadian bermula saat korban sedang menunggu jemputan logistik beras di depan rumahnya, lalu didatangi sekelompok pemuda yang diduga melakukan provokasi.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, korban tampak dikeroyok oleh sekitar 15 orang hingga mengalami luka serius di bagian dada. Beberapa anggota keluarga yang mencoba melerai juga dilaporkan mengalami luka memar.
Kasus ini telah resmi terdaftar di Polres Polman dengan nomor laporan STTLP/B/65/II/2026 dan STTLP/B/67/II/2026.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Menanggapi sorotan tersebut, Kapolres Polewali Mandar, AKBP Anjar Purwoko, S.H, S.I.K, M.H, menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini sedang dalam proses penanganan serius oleh penyidik Satreskrim Polres Polman.
"Perkara ini sudah digelarkan oleh penyidik Reskrim dan semua berproses sesuai prosedur," ujar AKBP Anjar Purwoko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu, (22/3/2026).
Kapolres membantah adanya stagnasi dalam penyelidikan. Ia menekankan bahwa kepolisian bekerja secara profesional tanpa intervensi kepentingan dari pihak manapun.
"Kami hanya menempatkan seobjektif mungkin perkara yang terjadi sesuai fakta di lapangan, bukan berdasarkan sudut pandang dari salah satu pihak saja," tegasnya.
Transparansi Penyelidikan
Guna menghindari simpang siur informasi, AKBP Anjar mengundang pihak-pihak terkait untuk berkoordinasi langsung ke Mapolres Polewali Mandar. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan pemaparan detail mengenai fakta-fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.
"Pintu kami terbuka lebar untuk silaturahmi dan sharing terkait perkara yang ditangani agar tidak menimbulkan mispersepsi di kemudian hari," pungkas Kapolres.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan bukti digital guna merampungkan berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.**/Tim Red.






.jpg)



