Polda Kekurangan Personel dan Polsek, Kapolda Sulteng Paparkan 5 Sasaran Strategis 2026

KAPOLDA SULAWESI TENGAH, Irjen Pol. Endi Sutendi, ungkapkan bahwa institusinya masih menghadapi tantangan serius terkait keterbatasan infrastruktur dan jumlah personel/F-IST Bidhumas Polda Sulteng.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Endi Sutendi, mengungkapkan bahwa institusinya masih menghadapi tantangan serius terkait keterbatasan infrastruktur dan jumlah personel dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sulawesi Tengah.


Hal tersebut disampaikan Kapolda dalam pertemuan resmi saat menerima kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Markas Komando (Mako) Polda Sulteng, Palu, Jumat (6/3/2026).


Kesenjangan Infrastruktur dan Personel


Dalam paparannya, Irjen Pol. Endi Sutendi menjelaskan bahwa secara administratif Polda Sulteng membawahi 12 Polres/ta yang melayani 13 kabupaten/kota. 


Namun, terdapat ketimpangan signifikan antara jumlah wilayah administratif dengan jumlah kantor polisi di tingkat kecamatan.


Total Kecamatan: 178 wilayah.


Ketersediaan Kantor: 89 Polsek dan 32 Subsektor.


Defisit: Sekitar 60 kecamatan belum memiliki kantor Polsek sendiri.


Selain masalah infrastruktur, jumlah personel saat ini masih jauh di bawah target Daftar Susunan Personel (DSP) yang idealnya mencapai 17.718 personel.


Strategi dan Target Tahun Anggaran 2026




Meski diperhadapkan pada keterbatasan, Polda Sulteng telah menetapkan lima sasaran strategis untuk tahun anggaran 2026 guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal:


Harkamtibmas: Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang responsif dan prediktif.


Penegakan Hukum: Mewujudkan proses hukum yang profesional dan berkeadilan.


SDM Unggul: Pengembangan sumber daya manusia yang berintegritas melalui sistem merit dan assessment center.


Modernisasi Sarpras: Pembaruan sarana dan prasarana penunjang tugas lapangan.


Tata Kelola Digital: Penguatan sistem berbasis teknologi informasi yang transparan dan akuntabel.


Reformasi Hukum dan PNBP


Di sisi lain, Polda Sulteng juga menunjukkan komitmen pada reformasi hukum pidana dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) pada perkara-perkara tertentu. 


Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi melalui forum Criminal Justice System (CJS) juga terus diperkuat, termasuk peningkatan kapasitas penyidik terkait implementasi KUHP dan KUHAP terbaru.


Dari sisi kontribusi pada negara, Polda Sulteng menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp58,1 miliar pada tahun ini yang bersumber dari berbagai sektor layanan kepolisian.


"Kami terus berupaya memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Sulawesi Tengah tetap kondusif," pungkas Irjen Pol. Endi Sutendi.**

Lebih baru Lebih lama