Sentil Narasi Agussalim, Safri: Jangan Pakai Status Enclave untuk Membenarkan Tambang di Dongi-Dongi!

 

CAPTION : Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri/F-IST 


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, memberi respons tegas terhadap pernyataan Agussalim yang mengaku sebagai pengacara rakyat dan menantang debat terbuka terkait polemik aktivitas pertambangan emas di wilayah Dongi-dongi, Kabupaten Poso.


Safri menilai polemik Dongi-dongi tidak semestinya digiring menjadi ajang adu klaim personal di ruang publik. Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini bukan retorika atau kompetisi narasi, melainkan kejelasan hukum mengenai status kawasan serta perlindungan lingkungan dan warisan budaya.


“Persoalan Dongi-dongi ini terlalu serius jika hanya dijadikan panggung debat tentang siapa paling tahu atau siapa paling lama mendampingi masyarakat. Yang dibutuhkan publik adalah kepastian hukum dan keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan,” tegas Safri di Palu, Senin (9/3/2026).


Safri menilai pernyataan Agussalim yang menyebut Dongi-dongi bukan lagi bagian dari Taman Nasional Lore Lindu karena berstatus enclave berpotensi menimbulkan tafsir keliru di tengah masyarakat. Ia menegaskan status tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran untuk membuka aktivitas pertambangan.


“Harus diluruskan. Tidak boleh ada kegiatan pertambangan di kawasan taman nasional, termasuk di wilayah yang berada dalam enclave, kecuali ada perubahan status kawasan yang jelas melalui keputusan pemerintah pusat,” ujarnya.


Menurut Safri, konsep enclave dalam kawasan konservasi bukanlah legitimasi untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam, khususnya pertambangan. Status enclave pada prinsipnya hanya merupakan pengecualian pemanfaatan ruang bagi masyarakat yang telah lama bermukim di dalam kawasan tersebut.


“Enclave bukan izin eksploitasi sumber daya tambang. Statusnya hanya pengecualian pemanfaatan ruang bagi masyarakat yang sudah telanjur tinggal di sana, misalnya untuk pertanian, permukiman, atau aktivitas sosial ekonomi terbatas. Itu bukan legalitas untuk membuka tambang,” tegasnya.


Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng itu juga menilai dalam praktiknya status enclave kerap disalahgunakan sebagai dalih pembenaran oleh pihak-pihak yang menjalankan aktivitas pertambangan. 


Padahal secara hukum, kegiatan tambang di kawasan konservasi tetap tidak dibenarkan selama tidak ada perubahan status kawasan melalui mekanisme resmi pemerintah pusat.


“Status enclave sering dijadikan dalih pembenaran oleh para penambang. Seolah-olah karena enclave maka semua aktivitas menjadi sah. Padahal secara hukum, pertambangan di kawasan konservasi tetap tidak dibenarkan,” kata Safri.


Ia menegaskan bahwa sekalipun suatu wilayah berstatus enclave, hal tersebut tidak otomatis melegalkan kegiatan pertambangan. Aktivitas tambang tetap harus tunduk pada regulasi nasional, termasuk penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan perundang-undangan.


Safri juga mengingatkan bahwa rekomendasi pemerintah daerah tidak bisa dipersepsikan sebagai legalitas final untuk membuka aktivitas tambang. Rekomendasi tersebut hanya merupakan bagian dari proses administratif yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat melalui kajian teknis, lingkungan, serta kesesuaian tata ruang.




“Rekomendasi daerah itu bukan izin tambang. Jangan dibelokkan seolah-olah itu sudah legal. Kalau prosesnya belum selesai, maka aktivitas tambang tetap masuk kategori ilegal,” tegasnya.


Lebih jauh, Safri menilai polemik Dongi-dongi seharusnya tidak digiring menjadi perdebatan retorik di ruang publik dengan narasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat. 


Menurutnya, isu utama yang harus dijawab adalah kepastian hukum mengenai status kawasan, sekaligus perlindungan terhadap lingkungan dan warisan budaya di wilayah tersebut.


Ia mengingatkan bahwa kawasan Dongi-dongi selama ini dikenal berada di sekitar Taman Nasional Lore Lindu, yang memiliki nilai ekologis tinggi dan menjadi salah satu kawasan penting bagi konservasi hutan tropis di Sulawesi.


“Kalau aktivitas tambang dibiarkan berkembang tanpa pengawasan, kita bukan hanya berbicara soal ekonomi rakyat, tetapi juga tentang kerusakan lingkungan yang dampaknya bisa berlangsung lama,” ujarnya.


Safri menambahkan polemik Dongi-dongi tidak boleh direduksi menjadi sekadar perdebatan pro atau anti tambang rakyat. Menurutnya, yang harus dijaga adalah keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum.


Ia juga menyayangkan narasi yang mencoba menggiring kritik terhadap aktivitas tambang sebagai sikap anti terhadap masyarakat.


“Jangan memutarbalikkan fakta seolah-olah yang mengkritik tambang itu anti rakyat. Justru yang kita perjuangkan adalah agar masyarakat tidak dijadikan tameng bagi praktik pertambangan yang tidak jelas legalitasnya,” tegasnya.


Safri menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah berjalan sesuai aturan.


Karena itu, ia meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait segera memberikan kejelasan mengenai status kawasan Dongi-dongi agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak terus berlarut-larut.


“Kalau negara tidak tegas, yang terjadi adalah eksploitasi sumber daya tanpa kendali. Yang diuntungkan hanya segelintir orang, sementara masyarakat dan lingkungan yang menanggung akibatnya,” pungkasnya.**/Red

Lebih baru Lebih lama