Korban adalah DI (46 tahun), ibu rumah tangga, yang lahir di Sepancar (OKU) pada 01 Juni 1978. Sementara itu, tersangka adalah FL (55 tahun), pekerja harian lepas yang berdomisili di lokasi kejadian yang sama.
Dari kronologi yang diperoleh, awalnya terjadi cekcok antara tersangka dan korban. Tersangka kemudian tersinggung, lalu memukul kepala korban dan menendang perutnya. Tidak hanya itu, tersangka juga mengancam korban menggunakan pisau. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Barang bukti yang terkumpul dalam kasus ini meliputi Surat Verifikasi dan Evaluasi Korban (VER) serta keterangan dari saksi-saksi. Motif kejadian hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi penangkapan menunjukkan bahwa pada hari Senin, 02 Maret 2026, tersangka memenuhi panggilan untuk menjadi pihak yang diduga pelaku. Mengetahui hal tersebut, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan dan Pengayoman Masyarakat (PPO) Ipda Awang Kirana, S.KM, berkoordinasi dengan Kasat PPA dan PPO Polres OKU AKP Yulia Fitri Yanti, S.Sos, M.Si.
Setelah mendapatkan informasi terkait kehadiran tersangka, AKP Yulia Fitri Yanti memberikan perintah untuk segera mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, Ipda Awang Kirana bersama anggota unit PPA dan PPO mengamankan tersangka di Polres OKU untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam penyelidikan kasus ini.
(A1113L)





.jpg)





