Wujudkan Asta Cita, Jamdatun Kawal Kolaborasi Kejati-Pemprov Penuhi Hak Administrasi Anak Terlantar



Sambar.id Bali — Komitmen negara dalam melindungi kelompok rentan kembali ditegaskan melalui langkah konkret Kejaksaan Republik Indonesia. R. Narendra Jatna selaku Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menghadiri langsung penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar.


Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Selasa, 24 Februari 2026. Kehadiran Jamdatun menjadi simbol kuat dukungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam memastikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada dalam kondisi paling rentan.


Dalam arahannya, Jamdatun menegaskan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kini berperan sebagai garda terdepan dalam menghadirkan solusi hukum sosial. Melalui mekanisme permohonan penetapan perwalian ke pengadilan, Kejaksaan berupaya memastikan anak-anak terlantar memperoleh legalitas wali yang sah serta dokumen kependudukan yang dibutuhkan.


“Ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah implementasi nyata dari Asta Cita keempat Presiden dan Wakil Presiden RI, yakni penguatan sumber daya manusia unggul,” tegas R. Narendra Jatna.


Ia menambahkan, kepastian hukum atas status perwalian dan dokumen kependudukan akan membuka akses anak-anak tersebut terhadap program strategis negara, termasuk Wajib Belajar 13 Tahun yang menjadi prioritas pembangunan nasional dalam RPJPN 2025–2045.


Momentum ini juga mendapat dukungan luas dari para pemangku kepentingan nasional. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Gubernur Bali I Wayan Koster bersama jajaran Forkopimda dan seluruh kepala daerah se-Bali.

Kehadiran para pemimpin daerah tersebut sekaligus menandai komitmen bersama untuk mengintegrasikan program perlindungan anak hingga ke tingkat kabupaten dan kota melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana menjelaskan bahwa kolaborasi ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk merespons tingginya angka anak terlantar di sejumlah wilayah, khususnya di Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Klungkung.


Menurutnya, melalui pendampingan hukum yang dimotori Bidang Datun, berbagai hambatan administratif seperti ketiadaan akta kelahiran dapat segera diatasi, sehingga anak-anak tidak lagi menghadapi diskriminasi dalam mengakses layanan dasar negara.


“Sinergi ini diharapkan menjadi model nasional dalam perlindungan hak perdata anak. Tidak boleh ada lagi anak terlantar yang kehilangan hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum,” ujar Chatarina Muliana.


Kolaborasi Kejati dan Pemerintah Provinsi Bali ini pun dipandang sebagai langkah strategis dalam menghadirkan negara secara nyata bagi anak-anak yang selama ini berada di pinggir sistem administrasi kependudukan. Sebuah upaya yang tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memastikan masa depan generasi bangsa tetap terlindungi. (Sb)

Lebih baru Lebih lama