Tanpa judul

Aksi unras di depan Kajati Sulsel (doc
Foto)

Sambar.id, Makassar,  — Tekanan publik terhadap penegakan hukum kembali menguat. Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan menggelar aksi di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menuntut kejelasan dan keberlanjutan penanganan perkara dugaan perjudian sabung ayam di Kabupaten Bulukumba yang dinilai belum sepenuhnya tuntas. Senin 13 April 2026


Aksi ini merujuk pada perkara dengan Nomor: PDM-10/P.4.22/Eoh.2/03/2026 yang telah diputus di pengadilan. Namun, dalam proses persidangan, terungkap sejumlah fakta penting yang hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut konkret dari aparat penegak hukum.


Kekecewaan massa memuncak ketika upaya dialog tidak mendapat respons terbuka dari pihak kejaksaan. Bahkan, dalam dinamika aksi, pernyataan dari Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, yang diduga menyebut “kalau tidak mau, ya sudah tidak usah ditemui,” dinilai mencerminkan sikap yang menjauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.


Secara normatif, sikap tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.


Aliansi menegaskan, putusan pengadilan seharusnya bukan menjadi titik akhir, melainkan pintu masuk untuk mengembangkan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dalam dokumen persidangan, nama Nirwan disebut berulang kali dan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.


Dalam perspektif hukum pidana, dugaan perjudian sabung ayam secara tegas diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama), yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi serta turut serta di dalamnya.


Lebih jauh, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 108 ayat (1), setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana, sementara Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa putusan hakim harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga fakta persidangan tidak dapat dipandang sebagai catatan yang diabaikan begitu saja.


Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 menegaskan kewenangan kejaksaan dalam penuntutan dan pengembangan perkara (Pasal 30), termasuk kewajiban profesionalitas dan akuntabilitas dalam menindaklanjuti fakta hukum yang muncul di persidangan.


Lebih tegas lagi dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai diberlakukan secara nasional), Pasal 426 dan Pasal 427 secara eksplisit mengatur tindak pidana perjudian, dengan memperluas pertanggungjawaban pidana tidak hanya kepada pelaku langsung, tetapi juga pihak yang menawarkan, memfasilitasi, maupun turut serta dalam praktik perjudian. 


Ketentuan ini memperkuat bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, adalah tindak pidana yang tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi wajib ditelusuri hingga aktor yang lebih luas apabila ditemukan indikasi keterlibatan.


“Fakta persidangan tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif. Ketika nama disebut berulang kali di ruang sidang, maka itu adalah pintu masuk hukum untuk pendalaman lebih lanjut,” tegas Jenderal Lapangan aksi, Deka.


Ia menambahkan, pihaknya mendesak Kejati Sulsel dan Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk tidak berhenti pada satu titik penegakan hukum saja.


“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami berdiri di atas fakta persidangan. Jika ada pihak lain yang patut didalami, maka wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.


Aliansi juga memastikan bahwa gelombang aksi tidak akan berhenti. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan diperiksa dan diproses secara adil.


Seruan moral pun digaungkan dengan tegas: hukum tidak boleh setengah jalan. Ketika aparat ragu, rakyat akan memaksa hukum untuk berjalan.


Putusan bukan akhir dari keadilan. Fakta persidangan adalah kompasnya. Dan ketika kompas itu diabaikan, maka kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.


Jika hukum berhenti di tengah jalan, maka rakyatlah yang akan mendorongnya hingga tuntas—lebih besar, lebih kuat, tanpa kompromi terhadap keadilan. (Al)


Lebih baru Lebih lama