Kasus ini diungkap berdasarkan laporan yang diterima dari pihak korban, PT Jasa Angkutan Sejahtera, yang dilaporkan oleh Husni Thamrin (54 tahun).
Kejadian bermula pada hari Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di area parkir Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Saat petugas melakukan pengecekan, ditemukan fakta mengejutkan di mana sejumlah komponen vital dan alat-alat pada mobil yang terparkir telah dilepas dan hilang dari tempatnya. Setelah dilakukan inventarisasi, diketahui bahwa barang yang hilang antara lain 9 unit STNK dan BPKB mobil Mitsubishi Canter serta 2 set speedometer mobil.
Akibat perbuatan para pelaku, pihak korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp41.050.000,00 (Empat puluh satu juta lima puluh ribu rupiah).
Polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang merupakan orang dalam atau tenaga kerja di lokasi tersebut, yaitu:
1. AR (22), Penjaga Gudang, warga Batu Kuning.
2. FZ (32), Mekanik, warga Tanjung Agung.
Kedua pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 KUHPidana.
Berkat informasi yang diterima dan kerja cepat anggota, pada hari Selasa, 14 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, tim dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Pudum Ipda M. Anwar, S.H., berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi kejadian.
Selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa dokumen kendaraan dan komponen elektronik mobil yang hilang tersebut.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan karena memanfaatkan kesempatan sebagai pekerja dan merugikan perusahaan tempat mereka bekerja.
(Amel)







.jpg)



