Dari Rampasan Jadi Manfaat: Kejaksaan Serahkan 4 Kapal Sitaan ke KKP, Dorong Penegakan Hukum Bernilai Ekonomi


Sambar.id Jakarta, 16 April 2026 — Langkah konkret penguatan penegakan hukum berbasis manfaat negara kembali ditegaskan. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI resmi menyerahkan empat unit kapal hasil rampasan negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (16/4), dalam sebuah seremoni di Gedung Mina Bahari IV.


Penyerahan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan simbol pergeseran paradigma penegakan hukum: dari sekadar menghukum, menuju pemulihan dan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik.


Empat kapal yang diserahkan terdiri dari satu unit MV Run Zeng 03 (GT 870) yang berada di Pangkalan PSDKP Tual dengan nilai mencapai Rp29,49 miliar, serta tiga kapal lainnya yang bersandar di Bitung, yakni FB. LB MV-01/23, FB. LB MV-02/23, dan FB Louie-04/85. Seluruhnya merupakan hasil rampasan dari para terpidana kasus perikanan ilegal: Santiago Adlawon Jore Jr, Greggy Veligas Laurente, Russel Robotan Canalija, dan Wang Zengjun.


Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa setiap aset hasil tindak pidana membawa mandat hukum yang tidak berhenti pada vonis pengadilan.


“Aset negara harus dikelola secara optimal, terukur, dan memberi manfaat nyata. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di putusan, tetapi harus berlanjut pada pemulihan yang berdampak bagi masyarakat,” tegasnya.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Jaksa Agung RI terkait penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara. Aset tersebut kini resmi dialihkan untuk mendukung tugas dan fungsi KKP, khususnya dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.


Kuntadi juga mengingatkan pentingnya integritas dalam pemanfaatan aset negara agar tidak menimbulkan kerugian baru.


“Penggunaan harus tepat sasaran, diawasi secara berkelanjutan, dan dijaga dari potensi penyimpangan,” ujarnya.


Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, menyambut baik sinergi ini sebagai bagian dari transformasi kebijakan nasional.


Kebijakan yang dikenal sebagai “Tangkap-Manfaat” kini menjadi wajah baru penegakan hukum di sektor kelautan. Jika sebelumnya kapal pelaku illegal fishing ditenggelamkan, kini aset tersebut dialihkan untuk mendukung ekonomi nelayan melalui koperasi dan kelompok usaha bersama.

Salah satu kapal yang diserahkan, MV Run Zeng 03, memiliki catatan penting dalam sejarah penindakan. Kapal ini ditangkap langsung oleh tim PSDKP saat libur Idul Fitri 2024 dalam operasi yang sekaligus membongkar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di atas kapal tersebut.


Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum di laut tidak hanya menyasar pelanggaran sumber daya, tetapi juga kejahatan kemanusiaan yang kerap tersembunyi di balik praktik perikanan ilegal.


Kegiatan serah terima ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi lintas lembaga, baik secara luring maupun daring, termasuk unsur Kejaksaan Tinggi, KKP, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).


Dengan penyerahan ini, Kejaksaan RI dan KKP mengirim pesan tegas: negara tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga memastikan setiap hasil penindakan kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata.


Penegakan hukum yang hidup bukan hanya soal vonis, tetapi tentang bagaimana keadilan dikembalikan menjadi kesejahteraan. (Sb)

Lebih baru Lebih lama