Diduga Belum Kantongi Izin, Kegiatan Penanaman Tiang dan Penarikan Kabel Fiber Optik di Sukosewu Disorot Warga


Sambar.id Bojonegoro, 3 April 2026 – Kegiatan penanaman tiang dan penarikan kabel serat optik yang diduga milik Infote di wilayah Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang disebut-sebut dikerjakan oleh PT Arisindo dengan pelaksana lapangan bernama Masjid itu diduga belum mengantongi perizinan resmi sebagaimana mestinya.


Keluhan warga mulai bermunculan seiring dengan aktivitas pekerjaan di sejumlah titik yang dinilai belum transparan terkait legalitasnya. Masyarakat mempertanyakan kejelasan izin serta dampak dari kegiatan tersebut, baik terhadap lingkungan sekitar maupun infrastruktur yang ada.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Kasi Trantibum dan Linmas) Kecamatan Sukosewu, Rahmawan Wildhani, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan.


“Kalau memang kegiatan tersebut tidak mengantongi perizinan sebagaimana mestinya, kami akan menghentikan kegiatan itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.


Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap kegiatan pembangunan, terutama yang melibatkan utilitas umum seperti jaringan telekomunikasi.


Untuk menjaga keberimbangan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana lapangan dari PT Arisindo, yakni Masjid. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi yang diberikan.


Di sisi lain, masyarakat berharap adanya langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait, untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Warga menilai, jika benar kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi, maka selain berpotensi merugikan masyarakat, juga dapat berdampak pada kerugian negara.


“Harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Jangan sampai kegiatan seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan izin,” ujar salah satu warga.


Hal ini juga menjadi pembelajaran penting agar tidak terjadi kembali di wilayah lain, khususnya di Kabupaten Bojonegoro.


Setiap kegiatan pembangunan, termasuk pemasangan jaringan fiber optik, harus dilandasi dengan perizinan yang jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku, guna menghindari dampak negatif bagi masyarakat maupun potensi kerugian negara.


Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Arisindo maupun pihak terkait lainnya mengenai legalitas kegiatan tersebut. Pemerintah diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kasus ini menjadi perhatian serius publik sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kegiatan pembangunan, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dari setiap pihak yang terlibat.


sumber: tim investigasi 

editor: Redaksi

Lebih baru Lebih lama