SAMBAR.ID // PASURUAN JAWA TIMUR - Sengketa lahan yang telah lama membayangi Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, akhirnya menemui titik terang. Pada Rabu, 1 April 2026, Pengadilan Negeri Bangil mengeksekusi tanah seluas 474 meter persegi milik Abd. Ghofur, disaksikan langsung oleh aparat pemerintah, kepolisian, kuasa hukum LBH Mukti Pajajaran, dan PPKHI.
Eksekusi berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dengan konstatering lapangan, mencocokkan kondisi tanah dengan dokumen resmi. Lahan berbatasan dengan saluran air di barat, tanah milik Desa Selotambak di utara, tanah milik Yazid Bustomi di selatan, dan tanah milik Jakfar di timur. Semua pihak memastikan proses berlangsung sah, transparan, dan tertib.
Dalam pelaksanaan eksekusi, hadir Camat Kraton beserta staf, Danramil Kraton, Kapolsek Kraton beserta anggota, Kasat Intel, Kasat Kabakof, Propam, dan seluruh jajaran Polres Pasuruan Kota, Kepala Desa Selotambak, perwakilan Pengadilan Negeri Bangil, advokat LBH Mukti Pajajaran Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H., serta perwakilan PPKHI. Pihak tergugat, Alfiindo dan Abdullah, turut menyaksikan jalannya eksekusi.
Sengketa ini bermula dari transaksi jual beli tanah pada 25 Agustus 2019 senilai Rp 300 juta. Meski pembayaran telah dilakukan, para tergugat menolak menyerahkan tanah, menyebabkan Abd. Ghofur mengalami kerugian materiil Rp 300 juta dan kerugian immateriil Rp 500 juta karena hilangnya potensi penggunaan tanah untuk kepentingan pribadi maupun bisnis.
Perkara ini didaftarkan pada Maret 2025 dan selesai dalam enam bulan. Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 36/Pdt.G/2025/PN Bil yang dijatuhkan secara verstek pada 30 Juli 2025 memerintahkan para tergugat menyerahkan tanah dan membayar biaya perkara Rp 1.778.600. Majelis hakim menegaskan bahwa perjanjian jual beli sah dan mengikat secara hukum berdasarkan Pasal 1320, 1338, dan 1458 KUHPerdata.
Kuasa hukum LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H., menegaskan:
"Putusan pengadilan dijalankan secara sah dan transparan. Tergugat yang mengabaikan hak hukumnya sendiri harus menerima konsekuensinya, dan eksekusi penyitaan aset dilakukan sesuai keputusan pengadilan."
Dengan pelaksanaan eksekusi ini, Abd. Ghofur resmi mendapatkan hak atas tanahnya, menutup sengketa yang telah lama berlangsung. Kasus ini menegaskan komitmen LBH Mukti Pajajaran dan Pengadilan Negeri Bangil dalam menegakkan keadilan serta melindungi hak hukum masyarakat.
Laporan: Ilmiatun Nafia
Biro: Sambar.ID Jatim - Pasuruan








.jpg)



