SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Penanganan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, menemui jalan buntu. Sebanyak 492 hektar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Mayayap dan Trans Mayayap dilaporkan rusak permanen akibat pencemaran limbah nikel di Sungai Mayayap.
Menanggapi krisis tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan telah membentuk Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA). Namun, ia mengaku harus berhati-hati dalam melakukan eksekusi terhadap perusahaan guna menghindari risiko hukum.
“Kalau memang ada pelanggaran kita selesaikan baik-baik. Saya tidak bisa langsung memutuskan karena nanti mereka (perusahaan) akan menggugat saya di pengadilan,” ujar Anwar Hafid saat ditemui tim kuasa hukum warga di Palu, Rabu (23/04/2026).
Sikap Kontradiktif Pemprov Sulteng
Pernyataan Gubernur tersebut memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum masyarakat, DR. Hasrin Rahim. Ia menilai sikap Gubernur tidak konsisten dengan surat rekomendasi nomor 100.3.10/4/Ro.Huk yang diterbitkan sendiri oleh pihak Pemprov pada 21 Januari 2026 lalu.
Hasrin mempertanyakan keraguan Gubernur, mengingat surat rekomendasi tersebut disusun berdasarkan kajian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membuktikan adanya kerusakan lahan akibat aktivitas tambang.
Poin Utama Keberatan Warga:
Terdapat 15 dasar hukum kuat dalam rekomendasi Gubernur.
Satgas PKA mengklaim tidak mengetahui adanya surat rekomendasi tersebut.
Warga telah mendirikan tenda perjuangan selama satu bulan terakhir.
Tuntutan Tim Kuasa Hukum
Kekecewaan warga kian mendalam saat berkoordinasi dengan Satgas PKA. Pihak Satgas berdalih tidak mengetahui adanya perintah resmi terkait kompensasi dan pemulihan lahan oleh PT IMNI.
"Ada apa? Mereka tinggal di satu atap yang sama, surat keluar sejak Januari, tapi mereka berdalih tidak tahu. Kami sangat kecewa dengan kinerja Satgas," tegas Hasrin.
Mengenai rencana pembentukan tim investigasi independen, Hasrin memberikan syarat mutlak:
Transparansi: Melibatkan masyarakat dan kuasa hukum dalam tim.
Independensi: Bebas dari intervensi perusahaan agar hasil riset tidak diragukan.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih bertahan di lokasi terdampak. Mereka menuntut PT IMNI segera menjalankan lima poin rekomendasi Gubernur, terutama normalisasi sungai dan pembayaran kompensasi atas ratusan hektar sawah yang kini menjadi lahan tidur akibat limbah.***






.jpg)



