SUMENEP, SAMBAR.ID —Dugaan praktik pemotongan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, mulai menemukan titik terang. Kasus yang disebut telah berlangsung sejak Desember 2025 itu kini memasuki tahap penyelidikan intensif oleh aparat penegak hukum.
Temuan ini mencuat setelah salah satu penerima manfaat memperoleh informasi rekening dari pihak Bank Mandiri. Saat dilakukan pengecekan, dana bantuan yang seharusnya diterima ternyata tidak sepenuhnya masuk ke rekening penerima. Bahkan, sebagian penerima mengaku tidak menerima dana sama sekali.
Kondisi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat. Sebanyak 33 warga penerima bantuan akhirnya bersepakat untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak mereka.
Kuasa hukum para korban, Ach. Supyadi,SH.,MH mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Polres Sumenep pada 10 Februari 2026.
Pernyataan itu disampaikan Supyadi saat konferensi pers yang digelar di Hotel Myze, Jalan Arya Wiraraja, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Kamis, (23/04/2026).
“Setelah menerima kuasa dari Ibu Seliha dan 33 warga lainnya, kami sempat melakukan komunikasi dengan pihak Pemerintah Desa Mantajun. Bahkan, kepala desa melalui perwakilannya sempat menyatakan akan melakukan pengembalian,” ujar Supyadi.
Namun, menurutnya, janji tersebut tidak pernah direalisasikan meski telah ditunggu dalam beberapa kesempatan. Akibatnya, langkah hukum pun ditempuh.
“Laporan kami sudah berjalan dan saat ini tengah diproses oleh penyidik. Perkembangan terakhir, kasus ini sudah mulai mengerucut pada calon tersangka,” tegasnya.
Supyadi juga menilai kuat adanya keterlibatan oknum aparatur desa dalam dugaan praktik pemotongan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan ruang penyelesaian secara kekeluargaan sebelum laporan resmi dilayangkan.
“Kami bukan sekadar berspekulasi. Indikasi keterlibatan sudah sangat jelas dan mengarah pada pihak tertentu. Sebelumnya kami sudah memberi kesempatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad baik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pada 22 April 2026, tim kuasa hukum kembali mendatangi Polres Sumenep untuk melakukan koordinasi sekaligus meminta percepatan penanganan perkara.
“Kami mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka agar kasus ini tidak berlarut-larut. Ini penting sebagai efek jera dan agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” pungkas Supyadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak masyarakat kecil yang bergantung pada bantuan sosial pemerintah. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut secara transparan dan akuntabel.






.jpg)



