Gunakan Villa Pribadi Jadi Dapur SPPG, Ketua Komisi I DPRD Sulteng Menuai Kritikan Masyarakat



SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. Bartholomeus Tandigala, kini tengah menjadi sorotan publik. 


Hal ini dipicu oleh penggunaan villa pribadinya sebagai lokasi operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi Kota Palu.


Langkah tersebut menuai kritik lantaran beredar informasi di masyarakat bahwa operasional dapur tersebut seharusnya menggunakan rumah kontrakan, bukan fasilitas pribadi milik pejabat publik.


Kritik Tokoh Masyarakat dan Pemuda


Kritik tajam datang dari sejumlah tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Mereka menilai penggunaan villa pribadi tersebut kurang tepat secara etika. 


Senada dengan hal itu, sejumlah tokoh pemuda di wilayah Kelurahan Tipo, juga turut menyuarakan kegelisahan mereka terkait transparansi dan lokasi pengelolaan program nasional tersebut.


"Harusnya sesuai aturan mencari rumah kontrakan untuk pemberdayaan, tapi ini malah menggunakan villa pribadi," ujar salah satu sumber pada Jumat (03/04/2026).


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari Dr. Bartholomeus Tandigala selaku Ketua Komisi I yang membidangi Pemerintahan, Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM tersebut mengenai polemik lokasi dapur SPPG ini.


Tinjauan Aturan dan Konflik Kepentingan


Berdasarkan temuan di lapangan dan merujuk pada regulasi yang berlaku, anggota legislatif sebenarnya diperbolehkan untuk mengelola atau membuka dapur SPPG guna mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). 


Pihak DPR RI pun sempat menegaskan bahwa partisipasi publik, termasuk dari kalangan pejabat, diperbolehkan demi menyukseskan program nasional.


Namun, terdapat batasan tegas yang harus dipatuhi:


UU No. 17 Tahun 2014: Anggota DPRD dilarang keras merangkap jabatan sebagai direktur perusahaan.


Konflik Kepentingan: Pejabat dilarang menggunakan posisi atau kewenangannya untuk mengatur proyek yang menguntungkan pribadi atau menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).


Meskipun secara teknis partisipasi diperbolehkan, penggunaan aset pribadi dalam program yang dibiayai atau bersumber dari kebijakan negara inilah yang kini menjadi titik sentral perdebatan di tengah masyarakat Sulawesi Tengah.**

Lebih baru Lebih lama