SAMBAR.ID, SINJAI — Di atas kertas, angka kemiskinan di Kabupaten Sinjai disebut menurun. Namun di lapangan, realitas justru berbicara sebaliknya: bantuan sembako terus mengalir, dan jumlah warga penerima manfaat seolah tak pernah berkurang. Rabu (23/4/2026),
Potret itu kembali terlihat di Kecamatan Sinjai Utara. Sejumlah personel kepolisian dari Polres Sinjai, dipimpin Kasat Reskrim IPTU Dr. Adi Asrul, turun langsung menyambangi rumah-rumah warga kurang mampu.
Kehadiran aparat ini menjadi gambaran nyata bahwa persoalan dasar masyarakat—akses pangan—masih menjadi pekerjaan rumah serius.
Fenomena ini bukan berdiri sendiri. Sebelumnya, publik diguncang oleh viralnya secarik kertas lusuh dari Dusun Balle, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo. Dalam catatan sederhana itu, sebuah keluarga memohon untuk dipinjamkan beras dan garam karena sudah beberapa hari tidak makan nasi.
Catatan yang diunggah akun Facebook “Bung” itu menyebut permintaan lima kilogram beras, dua pulpem, serta tambahan bahan pokok karena kondisi ekonomi yang terpuruk. Bahkan, dalam pesan lain yang beredar, keluarga tersebut mengaku telah tujuh hari hanya mengonsumsi sayur tanpa nasi.
Belakangan diketahui, penulis catatan itu adalah pasangan suami istri, Reski dan Latenni—keluarga prasejahtera yang hidup dalam keterbatasan di wilayah pelosok.
Dinas Sosial Kabupaten Sinjai mengonfirmasi telah turun langsung ke lokasi. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Burhan Syamsuddin, menyebut keluarga tersebut memang masuk dalam kategori penerima manfaat.
“Penyaluran bantuan dilakukan sebagai respons cepat pemerintah setelah informasi ini beredar,” ujarnya.
Namun di sinilah letak ironi itu menguat: bantuan hadir setelah viral, bukan sebelum krisis terjadi.
Di sisi lain, pemerintah daerah justru memaparkan capaian yang terlihat impresif. Dalam Rapat Paripurna DPRD memperingati Hari Jadi Sinjai ke-462, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menyampaikan bahwa angka kemiskinan turun dari 7,82 persen menjadi 7,41 persen.
Pertumbuhan ekonomi meningkat, IPM naik, dan berbagai penghargaan diraih—mulai dari predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) hingga Reformasi Birokrasi berpredikat A-.
Tema besar yang diusung: “Tumbuh Berdaya, Melaju Bersama.”
Namun fakta di lapangan menghadirkan pertanyaan mendasar: berdaya untuk siapa?
Sebab ketika angka kemiskinan turun secara statistik, tetapi warga masih menulis surat meminta beras untuk bertahan hidup, maka ada jurang yang lebar antara data dan realitas.
Secara regulasi, negara sesungguhnya telah memiliki kewajiban yang tegas.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menegaskan bahwa negara wajib menjamin kebutuhan dasar warga miskin secara berkelanjutan, bukan reaktif.
UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengamanatkan perlindungan sosial yang sistematis, terencana, dan berkelanjutan.
Bahkan dalam kerangka SDGs (Sustainable Development Goals), penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi prioritas utama.
Artinya, kehadiran negara tidak boleh menunggu viral. Tidak boleh bergantung pada empati publik semata.
Yang terjadi di Sinjai hari ini adalah potret klasik: statistik bergerak turun, tetapi penderitaan tetap tinggal. Bantuan sosial hadir, tetapi belum menyentuh akar persoalan—ketimpangan akses, keterisolasian wilayah, dan lemahnya sistem deteksi dini.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka angka-angka hanya akan menjadi kosmetik pembangunan—indah di laporan, namun kosong di perut rakyat.
Pada akhirnya, pertanyaan ini tak bisa lagi diarahkan ke rakyat:
Apakah negara benar-benar hadir sebelum warganya lapar?
Ataukah hanya datang setelah penderitaan itu menjadi tontonan? (Sb)






.jpg)



