Sambar.id Jakarta — Langkah negara menertibkan kawasan hutan kembali mendapat legitimasi hukum. Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, yang mewakili Satuan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), memenangkan gugatan tata usaha negara di tingkat banding.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 7 April 2026 secara tegas menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 287/G/TF/2025/PTUN-JKT. Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan tindakan Satgas PKH dalam perkara a quo sah secara hukum.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Laurenz Henry Sianipar dkk terhadap tindakan faktual Satgas PKH berupa pemasangan plang penyitaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektare di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Namun, di dua tingkat peradilan, dalil para penggugat kandas. Negara berdiri tegak.
Tim JPN menegaskan, putusan banding ini bukan sekadar kemenangan prosedural, melainkan penegasan bahwa tindakan penertiban kawasan hutan oleh negara memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat diganggu gugat secara serampangan.
“Putusan ini menguatkan putusan tingkat pertama dan membenarkan tindakan Satgas PKH secara hukum,” tegas salah satu anggota tim JPN dari Subdirektorat Bantuan Hukum TUN Jamdatun.
Meski demikian, pintu hukum belum sepenuhnya tertutup bagi pihak penggugat. Berdasarkan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019, para pembanding masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan.
Namun hingga putusan banding ini diterima, belum ada permohonan kasasi yang diajukan.
Kemenangan ini menjadi sinyal tegas: negara tidak lagi ragu menertibkan penguasaan lahan yang diduga bermasalah, terutama di kawasan hutan. Di tengah sorotan publik terhadap konflik agraria dan kerusakan lingkungan, putusan ini memperlihatkan bahwa instrumen hukum masih menjadi benteng yang bisa diandalkan—selama dijalankan dengan keberanian dan konsistensi. (Sb)







.jpg)



