Sambar.id Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2020–2022 sarat kejanggalan dan merugikan keuangan negara. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Dalam persidangan, JPU menilai kehadiran saksi yang diajukan pihak penasihat hukum Nadiem Makarim, yakni Iwan Syahrir dan Angga Kautsar, justru mempertebal konstruksi dakwaan. Alih-alih meringankan, kesaksian mereka dinilai tidak mampu menjelaskan secara utuh proses pengadaan, terutama terkait dugaan adanya arahan dan perubahan kajian teknis untuk mewajibkan penggunaan sistem operasi Chrome OS.
“Para saksi tidak memahami kejadian faktual dalam proses pengadaan, termasuk indikasi adanya intervensi dalam penentuan spesifikasi teknis,” tegas Roy Riady di hadapan majelis hakim.
JPU juga menyoroti lemahnya relevansi kesaksian dengan realitas di lapangan. Dalam sesi tanya jawab, terungkap bahwa penggunaan perangkat tersebut tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan. Bahkan, data tahun 2022 menunjukkan capaian kemampuan kognitif pelajar Indonesia berada pada angka yang memprihatinkan.
Menurut JPU, kondisi tersebut diakui oleh saksi sebagai dampak dari ketidaksiapan infrastruktur di daerah, yang menyebabkan perangkat Chromebook tidak dimanfaatkan secara optimal dalam proses belajar mengajar.
Lebih jauh, JPU membantah keras klaim pihak terdakwa yang menyebut tidak ada kerugian negara. Berdasarkan audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam proyek ini dinyatakan nyata dan terukur.
Temuan itu diperkuat oleh keterangan ahli teknologi informasi serta pihak Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), yang menyebut fitur Chrome Device Management (CDM) tidak memiliki urgensi signifikan dalam konteks kebutuhan pendidikan nasional.
“Pengadaan ini tidak hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga terindikasi terjadi kemahalan harga,” ungkap JPU, seraya menjelaskan perbedaan mendasar antara audit kinerja dan audit investigatif dalam mengungkap fakta hukum.
JPU menilai proyek bernilai triliunan rupiah tersebut sebagai kebijakan yang dipaksakan, tidak berbasis kebutuhan riil, serta menyimpang dari arah pembangunan pendidikan nasional. Data Pusdatin menunjukkan perangkat tersebut minim digunakan dalam kegiatan belajar harian dan hanya meningkat saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
“Ini adalah bentuk penyimpangan dari rencana strategis pendidikan dan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang mengamanatkan peningkatan mutu pendidikan 12 tahun,” pungkas Roy Riady.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai potret buram tata kelola anggaran pendidikan, di mana proyek digitalisasi yang seharusnya menjadi solusi justru diduga berubah menjadi beban negara. (Sb)







.jpg)



