JPU Bongkar Celah Ahli dan Pemborosan Rp600 Miliar di Sidang Chromebook

Sambar.id, Jakarta — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali memanas. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti tajam independensi ahli sekaligus membuka fakta baru soal dugaan pemborosan anggaran negara yang fantastis.


Sorotan utama diarahkan kepada ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Nadiem Anwar Makarim. JPU menilai kehadiran ahli tersebut tidak berdiri di atas objektivitas ilmiah, melainkan sarat opini yang telah lebih dulu digiring di ruang publik.


JPU Roy Riady secara tegas mempertanyakan integritas dan independensi ahli Ina Liem. Dalam ruang sidang, ahli mengakui tidak memahami data elektronik maupun kajian teknis yang menjadi dasar perkara. Fakta ini menjadi titik krusial yang menggugurkan bobot keterangan sebagai analisis ilmiah.


“Alih-alih memperjelas, keterangan ahli justru melebar ke berbagai isu di luar kompetensinya—dari pengadaan hingga sistem pendidikan nasional—yang pada akhirnya mengaburkan substansi perkara,” tegas JPU.


Tak hanya itu, fakta di lapangan yang terungkap melalui saksi meringankan justru memperkuat dugaan pemborosan. Guru-guru dari Sorong dan Pamekasan mengakui bahwa perangkat Chromebook yang diadakan negara nyaris tak dimanfaatkan secara optimal.


Perangkat tersebut, menurut kesaksian, hanya digunakan satu kali dalam setahun—yakni untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Selebihnya, Chromebook menganggur di sekolah.


Data aktivasi dari Pusdatin dan Pusdekam periode 2020–2021 memperkuat temuan tersebut. Rendahnya tingkat penggunaan dalam kegiatan belajar-mengajar menjadi indikator kuat bahwa kebijakan pengadaan tidak berbasis kebutuhan riil.


Dari sini, JPU menyimpulkan bahwa pengadaan sistem Chrome Device Management (CDM) tidak memiliki urgensi. Bahkan, kebijakan ini dinilai sebagai salah satu sumber pemborosan anggaran negara.


Nilainya tidak kecil. Pengadaan CDM disebut berkontribusi pada kerugian negara lebih dari Rp600 miliar. Akibatnya, total kerugian dalam perkara ini melonjak dari Rp1,5 triliun menjadi Rp2,1 triliun.


Angka tersebut menempatkan kasus ini sebagai salah satu skandal besar dalam sektor pendidikan nasional—sektor yang seharusnya menjadi fondasi masa depan bangsa.


JPU pun mengingatkan seluruh pihak agar menjaga profesionalitas dan independensi dalam proses peradilan. Transparansi, menurutnya, adalah kunci untuk mengungkap kebenaran di tengah kompleksitas perkara yang melibatkan kebijakan publik dan anggaran besar.


Pernyataan ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, yang berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi dan bebas dari kepentingan di luar penegakan hukum.


Di tengah sorotan publik, sidang ini bukan sekadar mengadili individu. Ia menjadi cermin tentang bagaimana kebijakan negara diuji—apakah benar berpihak pada kebutuhan rakyat, atau justru menjadi ladang pemborosan yang dibayar mahal oleh uang publik. (Sb)

Lebih baru Lebih lama