SAMBAR.ID, MAKASSAR — Tekanan publik terhadap penegakan hukum kembali menguat. Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan menggelar aksi langsung di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, mendesak transparansi dan ketegasan dalam penanganan perkara dugaan perjudian sabung ayam di Kabupaten Bulukumba. Senin 13 April 2026
Aksi tersebut berlangsung tegas. Massa bahkan memasuki area dalam kantor untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Namun, tidak satu pun pejabat yang hadir untuk menerima atau memberikan tanggapan resmi. Situasi ini memantik kekecewaan mendalam dan memperkuat kesan tertutupnya institusi terhadap kontrol publik.
Sorotan utama dalam aksi ini adalah munculnya nama Nirwan dalam fakta persidangan yang, menurut aliansi, tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum. Mereka menilai, fakta hukum yang terungkap di ruang sidang harus menjadi dasar objektif dalam pengembangan perkara, bukan justru diredam atau diabaikan.
Jenderal Lapangan aksi, Deka, menegaskan bahwa gerakan ini berdiri di atas dasar hukum dan fakta persidangan, bukan asumsi liar.
“Kami meminta Kapolda Sulsel melihat persoalan ini secara jernih. Fakta sudah terbuka di persidangan, dan itu tidak boleh diabaikan. Kami datang bukan dengan opini, tapi dengan dasar hukum,” tegasnya.
“Jika hari ini tidak ada respons, maka kami pastikan gelombang berikutnya akan jauh lebih besar.”
Aliansi mendesak pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di tingkat daerah untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur. Mereka menilai, pembiaran terhadap fakta persidangan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Landasan Hukum (KUHP Nasional & Regulasi Terkait)
Penanganan perkara perjudian, termasuk sabung ayam, tidak hanya diatur dalam KUHP lama, tetapi juga dipertegas dalam kerangka KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menekankan pendekatan modern, akuntabel, dan berbasis keadilan.
1. KUHP Lama (Masih Berlaku Transisi)
- Pasal 303 KUHP - Setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk perjudian, atau turut serta dalam usaha perjudian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
- Pasal 303 bis KUHP - Mengatur pelaku yang ikut bermain judi atau berada dalam lingkaran aktivitas perjudian.
2. KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
Dalam KUHP Nasional, pengaturan perjudian diperjelas dan diperluas dengan pendekatan sistematis:
- Pasal 426 KUHP Nasional - Setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan atau memberi kesempatan perjudian dipidana penjara dan/atau denda kategori tinggi.
- Pasal 427 KUHP Nasional - Menjerat pihak yang ikut serta atau mengambil keuntungan dari praktik perjudian.
- Pasal 428 KUHP Nasional - Mempertegas pemberatan pidana apabila perjudian dilakukan sebagai mata pencaharian atau melibatkan jaringan. Artinya, dalam KUHP Nasional, bukan hanya pelaku utama, tetapi seluruh ekosistem perjudian—termasuk pihak yang diduga “disebut” dalam fakta sidang—wajib ditelusuri secara hukum.
3. KUHAP (Hukum Acara Pidana)
- Pasal 184 KUHAP - Fakta persidangan merupakan bagian dari alat bukti sah (keterangan saksi, terdakwa, petunjuk, dll) yang wajib ditindaklanjuti oleh penyidik.
- Pasal 1 angka 2 KUHAP - Penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya. - Ini menegaskan: jika nama muncul dalam fakta sidang, penyidik tidak boleh pasif.
4. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
- Menyatakan seluruh bentuk perjudian sebagai kejahatan.
- Memberikan mandat tegas kepada aparat untuk melakukan pemberantasan tanpa kompromi.
5. Prinsip KUHP Nasional: Equality Before The Law
KUHP Nasional memperkuat prinsip:
- Kesetaraan di hadapan hukum
- Tidak ada impunitas
- Akuntabilitas penegak hukum
Siapapun yang disebut dalam fakta persidangan harus diperlakukan sama di hadapan hukum—tanpa pengecualian.
Fakta Sidang Bukan Sekadar Formalitas
Dalam perspektif KUHP Nasional, fakta persidangan bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan pintu masuk untuk:
- pengembangan perkara,
- penetapan tersangka baru,
- hingga pembongkaran jaringan.
Jika aparat mengabaikan fakta tersebut, maka berpotensi melanggar prinsip:
- due process of law,
- profesionalitas penyidikan,
- dan akuntabilitas publik.
Gelombang Belum Usai
Aliansi menegaskan, aksi ini bukan akhir, melainkan awal dari konsolidasi gerakan yang lebih luas. Mereka memastikan akan kembali dengan kekuatan massa yang lebih besar jika tuntutan tidak direspons.
“Hari ini kami datang dengan harapan. Besok kami akan datang dengan kekuatan. Jika suara kecil ini tidak didengar, maka gelombang besar akan memastikan semuanya terdengar.”
Pesan itu tak bisa ditafsirkan lain: dalam kerangka KUHP Nasional, kebenaran wajib ditindaklanjuti—dan keadilan tidak boleh ditunda. (Al)








.jpg)



