Kawal Hak Daerah, Gubernur Sulteng dan Bupati Banggai Desak Percepatan PI 10 Persen di SKK Migas

GUBERNUR SULAWESI TENGAH, Anwar Hafid, bersama Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, mendatangi kantor SKK Migas pada Jumat (24/4/2026)/F-Tim Media Berani.


SAMBAR.ID, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, mendatangi kantor SKK Migas pada Jumat (24/4/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk mengawal dan mempercepat realisasi pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas bumi (migas) untuk wilayah tersebut. 


Saat ini, proses PI 10 persen tengah memasuki tahapan pengurusan pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). 


Adapun tiga perusahaan migas yang terlibat dalam komposisi kepemilikan saham di wilayah tersebut adalah:


Pertamina PHE: 50 Persen

Medco EP: 30 Persen

Tomori E&P Limited: 20 Persen


Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, optimis bahwa jika seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai jadwal, manfaat ekonomi dari bagi hasil tersebut dapat mulai dinikmati oleh daerah pada penghujung tahun depan.




"Insya Allah, jika seluruh proses berjalan lancar, pada akhir Desember 2027 kita sudah bisa mulai merasakan manfaat PI 10 persen untuk Kabupaten Banggai," ujar Amirudin.


Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan ikhtiar strategis pemerintah daerah agar pengelolaan sumber daya alam (SDA) tidak hanya menjadi aktivitas industri semata, tetapi memberikan nilai tambah nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat lokal.


Pemerintah Kabupaten Banggai berharap koordinasi intensif dengan SKK Migas ini dapat memangkas hambatan birokrasi, sehingga PI 10 persen segera sah menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan.***


Sumber: Klikbanggai.com

Lebih baru Lebih lama