Sambat.id, OKU |
Baturaja – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Kejaksaan Negeri Baturaja, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
Tersangka yang diserahkan berinisial ND (38), warga Dusun II Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/205/XI/2025/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel, tertanggal 10 November 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses pengiriman dan penyerahan tersangka beserta barang bukti dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda M. Anwar, S.H., didampingi Bripka Hendi Harziko, S.E., Bripda Wisnu Putu Aditya, S.H., dan Bripda Daffa Adhitya Haikal.
Dengan dilaksanakannya tahap II, perkara kini memasuki proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Baturaja.
Pelimpahan ini menjadi bagian dari komitmen Polres OKU dalam menuntaskan penanganan kasus kriminal dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
(sbr_id/Red)






.jpg)



