Sambar.id, Jakarta - Imparsial mengutuk keras rentetan peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap warga sipil dalam beberapa waktu terakhir.
Serangkaian kasus ini bukan hanya menunjukkan pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan persoalan serius dalam sistem pendidikan, pembinaan, dan pengawasan di tubuh TNI.
Peristiwa terbaru terjadi pada Jumat (3/4/2026), ketika seorang perempuan berinisial AM, pembonceng sepeda motor, tewas setelah ditabrak truk milik TNI di Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat.
Insiden ini menambah daftar panjang korban sipil akibat kelalaian maupun tindakan brutal aparat militer.
Sebelumnya publik juga dikejutkan oleh kasus pembunuhan seorang bos rental mobil di rest area Tol Jakarta-Merak, yang belakangan terungkap melibatkan tiga anggota TNI AL. Tidak hanya itu, seorang pelajar SMP di Gresik juga dilaporkan meninggal dunia akibat peluru nyasar yang berasal dari prajurit TNI AL.
Sementara di wilayah lain, seorang pemuda di Sanana, Maluku, juga tewas akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI. Masih hangat dalam perbincangan publik, peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang juga melibatkan prajurit TNI. Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan pola yang berulang.
Imparsial mengutuk keras adanya penggunaan kekerasan yang berlebihan, kelalaian fatal, serta rendahnya penghormatan terhadap keselamatan warga sipil. Hal ini bukan sekadar insiden individual, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan sistemik dalam pendidikan militer yang seharusnya menanamkan disiplin, profesionalisme, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
Alih-alih menjadi pelindung rakyat, maraknya kasus yang melibatkan prajurit TNI justru menjadi ancaman bagi keselamatan warga sipil. Hal ini merupakan bentuk penyimpangan serius dari mandat konstitusional TNI sebagai alat pertahanan negara, yang tunduk pada prinsip negara hukum dan supremasi sipil.
Imparsial memandang bahwa salah satu akar persoalan dari berulangnya kasus-kasus ini adalah praktik impunitas yang masih mengakar, terutama melalui mekanisme peradilan militer.
Selama ini, proses hukum terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana seringkali tidak transparan, minim akuntabilitas, dan cenderung melindungi pelaku.
Padahal, pasal 65 Undang-undang TNI mewajibkan prajurit militer yang terlibat tindak pidana umum, diadili melalui peradilan umum. Jika tidak ada langkah tegas dan struktural, maka kasus-kasus serupa akan terus berulang, dan kepercayaan publik terhadap institusi TNI akan semakin tergerus.
Negara tidak boleh membiarkan praktik kekerasan oleh aparatnya sendiri berlangsung tanpa keadilan bagi korban. Mengakhiri impunitas adalah syarat mutlak bagi tegaknya negara hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Lebih jauh, Imparsial menilai bahwa rentetan peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI tersebut tidak hanya berdampak pada korban secara langsung, tetapi juga menebarkan benih ketakutan dan rasa tidak aman di tengah masyarakat.
Ketika aparat bersenjata yang seharusnya melindungi, namun terlibat dalam tindakan yang merenggut nyawa warga sipil, maka yang muncul bukan hanya duka, melainkan teror psikologis kolektif.
Dapat memunculkan kekhawatiran warga sipil terkait keselamatan dirinya sendiri di ruang-ruang publik, bahkan dalam aktivitas sehari-hari.
Situasi ini berbahaya bagi kehidupan demokrasi. Rasa takut yang berlebihan dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta menciptakan relasi yang timpang antara warga sipil dan aparat.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melanggengkan kultur kekerasan dan normalisasi tindakan represif oleh prajurit TNI. Jika tidak segera dihentikan melalui langkah tegas dan akuntabel, maka praktik-praktik seperti ini akan terus mereproduksi ketakutan sebagai instrumen kekuasaan, dan pada akhirnya bertentangan dengan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
Imparsial menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan situasi di mana warga sipil hidup dalam bayang-bayang ketakutan terhadap aparatnya sendiri.
Oleh karena itu, upaya penegakan hukum yang transparan, penghapusan impunitas, serta reformasi menyeluruh di tubuh TNI menjadi keharusan mendesak untuk memulihkan rasa aman publik. Untuk itu, Imparsial mendesak kepada:
- Panglima TNI harus bertanggung jawab secara institusional atas berulangnya kasus kekerasan ini, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan, pembinaan, dan pengawasan prajurit TNI.
- Pemerintah dan DPR harus segera merevisi regulasi terkait peradilan militer, guna memastikan bahwa anggota militer yang melakukan kejahatan umum tunduk pada sistem peradilan sipil
- Semua kasus kekerasan yang melibatkan militer, wajib diadili melalui peradilan umum.
- Reformasi TNI secara total dan menyeluruh sesuai negara hukum dan demokrasi
Jakarta, 04 April 2026.
Narahubung:
Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial
Hussein Ahmad, Wakil Direktur
Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti
Wira Dika Orizha Piliang, Peneliti
Riyadh Putuhena, Peneliti
Al Araf, Peneliti Senior Imparsial.






.jpg)



