Satgas SIRI Tangkap DPO Kejahatan Anak di Jambi, Pesan Tegas: Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan



JAMBI
, SAMBAR.ID — Komitmen penegakan hukum kembali ditegaskan. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan buronan kasus pidana perlindungan anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.


Penangkapan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, di wilayah Jambi. Buronan yang diamankan diketahui bernama Dadang Saputra (28), seorang karyawan swasta asal Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.


Dadang merupakan terpidana dalam perkara kejahatan seksual terhadap anak. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt tertanggal 16 Maret 2016, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.

Saat proses pengamanan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif, sehingga penindakan berjalan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung diserahterimakan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani proses eksekusi putusan.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa upaya pengejaran buronan akan terus diperkuat.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.


Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar anak sebagai korban. Penegakan hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi juga memastikan keadilan bagi korban dan perlindungan terhadap masa depan generasi bangsa. (Sb)

Lebih baru Lebih lama