Sambar.id, Gowa — Momentum pembebasan salah satu rekan The Legend 120 (B120) di Kabupaten Gowa menjadi ruang refleksi sekaligus penegasan sikap organisasi tersebut terhadap pentingnya pendekatan kepolisian yang humanis dalam penegakan hukum. Kamis 16 April
Dalam kesempatan itu, B120 menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., atas sikap terbuka, komunikatif, dan menghormati ruang dialog dengan masyarakat.
Pendekatan tersebut dinilai sebagai bagian dari praktik kepolisian yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan.
Kapolres Gowa sebelumnya menegaskan bahwa “polisi yang hebat adalah polisi yang mampu menyentuh hati masyarakatnya.” Pernyataan tersebut disebut B120 bukan sekadar gagasan normatif, melainkan tercermin dalam pola kepemimpinan yang membangun kedekatan dengan warga.
Ketua The Legend 120 (B120), Rusdi (Udi), menyampaikan bahwa model pendekatan seperti ini menjadi indikator penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Polisi bukan hanya penjaga aturan, tetapi penjaga rasa aman. Dan rasa aman itu lahir ketika masyarakat merasa dihargai, didengar, dan diperlakukan secara manusiawi,” ujar Rusdi.
Ia menilai, dalam momentum pembebasan rekan mereka, terlihat adanya ruang komunikasi yang lebih terbuka antara aparat dan masyarakat, yang menurutnya penting dalam mencegah eskalasi konflik sosial serta memperkuat stabilitas kamtibmas.
“Kami melihat langsung pendekatan yang merangkul tanpa sekat. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi cara membangun kepercayaan yang nyata di tengah masyarakat,” lanjutnya.
B120 juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek represif semata, melainkan harus berjalan beriringan dengan pendekatan sosial, dialog, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Pendekatan kepolisian yang humanis tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem hukum nasional, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia - Menegaskan fungsi Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, serta pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia - Menjamin bahwa setiap tindakan aparat negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) - Menjadi dasar prosedural dalam penanganan perkara pidana yang menekankan prinsip due process of law, termasuk perlindungan terhadap hak tersangka maupun masyarakat.
- Transformasi Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) Sebagai arah kebijakan Kapolri dalam membangun institusi kepolisian yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik berbasis keadilan.
B120 menilai bahwa keberhasilan kepolisian tidak hanya diukur dari aspek penegakan hukum, tetapi juga dari tingkat kepercayaan publik yang terbangun secara berkelanjutan.
“Hukum yang tegas tanpa pendekatan kemanusiaan dapat menciptakan jarak. Namun hukum yang tegas sekaligus humanis akan melahirkan kepercayaan dan legitimasi sosial,” tutup Rusdi (Udi), Ketua The Legend 120 (B120).
Laporan: AL






.jpg)



