Wujud Cinta Negara! Prabowo Berikan Hak Tanah Reforma Agraria ke Warga Sukabumi


SAMBAR.ID | SUKABUMI – Langkah pemerintah melalui Kejaksaan Agung RI yang berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 11,4 triliun pada penyerahan denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VI, menjadi angin segar di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.


Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan dana tersebut akan masuk ke dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sebagian kecil sebagai pajak.


"Yang jelas, uang negara lebih banyak lagi dibanding sebelumnya. Ini masuk ke PNBP, sebagian mungkin pajak tapi sebagian kecil. Ini langkah yang sangat positif," ujar Menkeu di Jakarta, Jumat (10/4/2026).


Namun di balik capaian gemilang tersebut, masih banyak persoalan hukum dan keuangan negara yang belum terselesaikan, salah satunya kasus pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak taat aturan dan menunggak pajak.


Salah satu contoh yang menjadi sorotan tajam adalah kondisi lahan milik BUMN perkebunan, PTPN, di wilayah Kabupaten Sukabumi, tepatnya di area Sukamaju dan Cibungur.


Hingga saat ini, terungkap bahwa lahan seluas sekitar 9.000 hektare tersebut diketahui belum membayar kewajiban pajak sejak tahun 2009 hingga sekarang. Padahal, lahan tersebut masih aktif dikelola dan dimanfaatkan.


Yang lebih memrihatinkan, di area HGU yang izinnya tidak diperpanjang dan menunggak pajak tersebut, justru ditanami komoditas sawit. Hal ini dinilai sangat mencederai aturan karena tidak adanya izin konversi atau diversifikasi tanaman dari komoditas sebelumnya menjadi sawit.


"Bukankah ini tindakan ilegal? Tanah negara dikelola tanpa izin yang sah, tidak bayar pajak, dan mengubah fungsi lahan tanpa prosedur. Ini jelas merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar," tegas pengamat.


Kondisi ini memperlihatkan betapa kompleksnya masalah agraria di Sukabumi. Di satu sisi ada BUMN yang menguasai lahan luas namun tidak taat aturan, di sisi lain masyarakat yang menggarap tanah tersebut selama puluhan tahun justru tidak memiliki kepastian hukum.


Padahal, masyarakat tersebut telah hidup, bertempat tinggal, menyekolahkan anak, hingga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun status kepemilikan tanah masih abu-abu.


"Rakyat butuh tanah dan negara harus hadir. Melalui program Reforma Agraria, tanah yang mereka garap puluhan tahun harus diberikan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Dengan memiliki aset legal, ekonomi masyarakat akan naik, kesejahteraan meningkat, dan mereka bisa mengakses permodalan," ungkapnya.


Hal ini sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres No. 8 Tahun 2025, yang menginginkan kesejahteraan rakyat terwujud secara merata.


Sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, tanah dan sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, penertiban aset negara dan pemberian hak legal kepada petani menjadi solusi mutlak agar rakyat bisa tersenyum dan sejahtera.



(Hans) 

Lebih baru Lebih lama