Delapan Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Divonis Bersalah, Hakim Tegaskan Peran Kolektif


Sambar.id, Jakarta —
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023, Selasa (12/5/2026). 


Putusan ini menegaskan praktik korupsi dilakukan secara bersama-sama, sistematis, dan berdampak serius terhadap tata kelola sektor energi nasional.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.


Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Arief Sukmara dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 tahun. Sementara Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata divonis 5 tahun penjara. Adapun Dwi Sudarsono dan Indra Putra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.


Seluruh terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayar. Hakim menegaskan, apabila para terdakwa tidak mampu memenuhi kewajiban denda, maka jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan guna menutupi pidana tersebut.


“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan telah merugikan kepentingan negara serta mencederai prinsip tata kelola yang baik,” tegas majelis hakim dalam persidangan.


Selain itu, barang bukti dalam perkara ini ditetapkan untuk dipergunakan dalam perkara lain, mengindikasikan adanya keterkaitan dengan pengembangan kasus yang lebih luas. Para terdakwa juga dibebani biaya perkara yang bervariasi, mulai dari Rp7.500 hingga Rp10.000.


Putusan ini merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya masih mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


“Jaksa Penuntut Umum akan segera mengambil sikap, apakah mengajukan banding atau menerima putusan,” ujarnya.


Vonis ini menjadi penegasan bahwa praktik korupsi di sektor strategis seperti energi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi vital. Putusan ini sekaligus membuka peluang pengembangan perkara guna mengungkap aktor lain yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi tata kelola Pertamina jilid II.

Lebih baru Lebih lama