Diduga Limbah Ban Bekas Singapura Bebas Masuk Batam: Siapa Bermain di Balik Dugaan Manipulasi Manifes?

Sambar.id, Batam — Aroma praktik ilegal kembali menyeruak di Kota Batam. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada dugaan masuknya limbah ban mobil bekas asal Singapura yang diduga lolos melalui jalur laut dan masuk bebas ke wilayah Batam tanpa pengawasan ketat aparat terkait.


Temuan awak media di kawasan perdagangan ban mobil bekas Pasar Angkasa memperlihatkan aktivitas bongkar muat ban seken dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Singapura. Ban-ban bekas tersebut disebut sebagai limbah negeri seberang yang masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batu Ampar.


Saat dikonfirmasi, sopir lori pengangkut ban bekas itu mengaku barang tersebut milik sebuah perusahaan berinisial PT ABS yang disebut beroperasi di kawasan Batu Ampar.


Lebih mengejutkan lagi, dugaan praktik ini tidak berdiri sendiri. Limbah ban seken asal Singapura itu diduga masuk menggunakan jasa kontainer melalui jalur laut dengan modus manipulasi manifes barang untuk mengelabui petugas Bea dan Cukai. 


Dugaan ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin limbah luar negeri bisa masuk begitu mudah ke Batam tanpa terdeteksi?


Jika benar terjadi manipulasi dokumen, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan kejahatan serius yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.


Masuknya limbah ban bekas dari luar negeri secara ilegal juga diduga kuat melanggar ketentuan impor limbah dan barang bekas yang diatur pemerintah. Ironisnya, praktik semacam ini seolah terus hidup tanpa sentuhan hukum yang tegas.


Publik kini mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dan pengawasan instansi terkait di pelabuhan. 


Dugaan adanya “main mata” atau keterlibatan oknum di lapangan semakin menguat apabila aktivitas pengiriman limbah tersebut berlangsung secara berulang dan terang-terangan.


Batam sebagai kawasan perdagangan internasional seharusnya dijaga dari praktik-praktik ilegal yang menjadikan wilayah ini sebagai tempat pembuangan limbah asing berkedok barang dagangan.


Aparat penegak hukum, Bea dan Cukai, serta instansi terkait didesak segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas impor limbah ban bekas tersebut, termasuk menelusuri dokumen manifes, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.


Jika dugaan ini dibiarkan, maka Batam bukan hanya menjadi pintu masuk perdagangan ilegal, tetapi juga berpotensi berubah menjadi “tempat sampah” limbah asing yang mengancam lingkungan dan wibawa hukum negara.


(Redaksi)

Lebih baru Lebih lama