Sambar. Id Polres Pekalongan - Polda Jateng - Satres Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 9,51 gram.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FN (29) warga Kabupaten Banyumas, dan RF alias Genjik (28) warga Kabupaten Sragen yang diketahui berdomisili di wilayah Pemalang. Keduanya ditangkap di Dukuh Krandon, Desa/Kelurahan Sragi, Kecamatan Sragi, pada Kamis (21/5/2026) malam.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H membenarkan terkait pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, kami telah mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu," tuturnya, Jumat (22/05/2026).
Petugas yang telah menerima informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Sragi, langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan disimpan dalam bungkus rokok warna coklat dengan berat 9,51 gram. Selain itu, turut diamankan 182 lembar kertas papir, dua dompet warna hitam, satu kain warna hitam, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.
Iptu Yonanta menegaskan bahwa kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya.
“Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini Satresnarkoba Polres Pekalongan masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran sabu tersebut. (*)







.jpg)



