Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Bollangi Picu Aksi Massa, Situasi Sempat Ricuh


SAMBAR.ID, GOWA —
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum menggelar aksi demonstrasi di depan Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Senin (25/5/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan peredaran narkotika di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan yang belakangan menjadi sorotan publik.


Aksi dimulai sekitar pukul 13.30 WITA dengan melibatkan lebih dari 50 peserta. Massa aksi melakukan orasi secara bergantian sambil membawa tuntutan agar dugaan peredaran narkoba di dalam lapas diusut secara terbuka, profesional, dan transparan.


Dalam aksinya, massa mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk tidak menutup mata terhadap dugaan praktik peredaran narkotika yang dinilai mencederai fungsi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan narapidana.


Situasi di lokasi sempat memanas hingga berujung ricuh antara massa aksi dan pihak pengamanan lapas. Massa mengaku kericuhan terjadi ketika demonstran mencoba menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak lapas.


Juru Bicara Aliansi, Alfa, menyebut massa justru mendapat tindakan represif saat berupaya menyampaikan tuntutan secara terbuka.


“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan peredaran narkoba di Lapas Bollangi. Tetapi situasi justru memanas dan terjadi tindakan represif terhadap massa aksi,” ujarnya.


Dalam insiden tersebut, massa juga menyoroti adanya dugaan pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai lapas. Bahkan, beberapa warga sekitar disebut ikut terlibat dalam kericuhan yang terjadi di area depan lapas.


“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan pemukulan terhadap massa aksi. Bahkan masyarakat sekitar ikut terlibat dalam kericuhan itu,” lanjut Alfa.


Aparat pengamanan kemudian melakukan tindakan pengamanan terhadap sejumlah peserta aksi. Puluhan demonstran dilaporkan diamankan ke dalam area lapas, termasuk seorang jenderal lapangan (Jenlap) bernama Uchy serta Sekretaris LKBHMI Makassar.


Pihak massa menilai langkah pengamanan tersebut dilakukan secara berlebihan dan berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi utama persoalan, yakni dugaan peredaran narkoba di dalam lapas.


“Kami berharap persoalan ini tidak dialihkan dari substansi utama, yakni dugaan peredaran narkoba di dalam lapas yang harus dibuka secara terang kepada publik,” tegas Alfa.


Aksi demonstrasi berakhir sekitar pukul 15.20 WITA setelah aparat melakukan pembubaran massa secara bertahap. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi terkait kericuhan maupun dugaan pemukulan terhadap peserta aksi.


Dugaan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan persoalan serius yang diatur dalam berbagai ketentuan hukum nasional, antara lain:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Pasal 114 dan Pasal 132 mengatur pidana terhadap setiap orang yang diduga mengedarkan, menjadi perantara, atau melakukan permufakatan jahat terkait narkotika.
  • Ancaman pidana mencakup hukuman penjara berat hingga pidana seumur hidup dalam kasus tertentu.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

  • Menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan wajib menjamin keamanan, ketertiban, serta pembinaan narapidana secara bersih dari peredaran narkotika dan barang terlarang.
  • Petugas pemasyarakatan berkewajiban menjaga integritas dan mencegah praktik pelanggaran hukum di dalam lapas.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI

  • Mengatur standar pengamanan lapas, pengawasan barang masuk, serta pencegahan peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
  • Termasuk mekanisme pemeriksaan terhadap petugas, pengunjung, dan warga binaan.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

  • Menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.
  • Aparat keamanan berkewajiban melakukan pengamanan secara proporsional dan menghormati hak asasi warga negara.

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum

  • Menekankan pendekatan humanis dan larangan tindakan represif yang tidak sesuai prosedur dalam penanganan aksi demonstrasi.

Kasus ini dipandang penting untuk diusut secara objektif dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih. (Al)

Lebih baru Lebih lama