Jam Tangan Palsu Terpidana Asabri Dimusnahkan: Negara Tegas, Aset Tak Bernilai Disingkirkan


Sambar.id, Jakarta, — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menata nilai aset negara secara rasional. Rabu 20 Mei 2026


Dalam rangkaian hari ketiga BPA Fair 2026, sebanyak 14 jam tangan hasil sitaan dari terpidana Jimmy Sutopo dimusnahkan setelah dipastikan tidak memiliki nilai ekonomis karena palsu.


Langkah ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk ketegasan negara: aset hasil kejahatan yang tak bernilai tidak layak dipertahankan dalam sistem pemulihan.


Terbukti Palsu, Diputuskan Musnah


Keempat belas jam tangan tersebut berasal dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri. Setelah melalui proses verifikasi ketat oleh ahli, termasuk Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan tim spesialis dari Flekto (PT Waktu Cerita Makna), seluruh barang dinyatakan tidak identik alias palsu.


Dengan status tersebut, barang sitaan kehilangan nilai lelang dan tidak dapat dikonversi menjadi penerimaan negara. Satu-satunya langkah yang sah: pemusnahan.


Berbasis Putusan Inkracht


Eksekusi ini berdiri di atas landasan hukum yang kuat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 (6 Oktober 2022)

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT DKI (25 Mei 2022)

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 47/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst (5 Januari 2022)

Selain itu, pemusnahan diperkuat oleh Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 yang secara khusus memberikan izin pelaksanaan pemusnahan atas barang sitaan tersebut.


Disaksikan Pejabat dan Ahli


Proses pemusnahan berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan, antara lain:

  • Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)Kepala Pusat Penyelesaian Aset
  • Kepala Pusat Penerangan Hukum
  • Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset


Kehadiran para pihak ini memastikan bahwa setiap tahapan berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai hukum.


Bersih dari Daftar Aset Negara


Pasca pemusnahan, ke-14 jam tangan tersebut resmi dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang sebelumnya tercatat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dengan demikian, negara tidak lagi menanggung beban administrasi maupun potensi distorsi nilai dari aset yang tidak sah.


Pesan Tegas: Tak Semua Rampasan Layak Dilelang


Peristiwa ini menegaskan satu prinsip penting dalam tata kelola aset hasil kejahatan: tidak semua barang rampasan bernilai ekonomis. Ketika terbukti palsu, negara tidak memaksakan monetisasi, melainkan memilih jalur bersih—pemusnahan.


Di tengah upaya besar memaksimalkan pemulihan kerugian negara, langkah ini justru memperkuat integritas sistem:


lebih baik nihil nilai, daripada mempertahankan ilusi aset.

Lebih baru Lebih lama