Sambar.id, Jakarta, — Hari ketiga BPA Fair 2026 tidak sekadar menjadi etalase lelang aset negara. Ia berubah menjadi panggung penting arah kebijakan hukum nasional.
Dalam sesi talkshow strategis di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta Selatan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan satu garis tegas: kelembagaan pemulihan aset harus berada di bawah Kejaksaan Republik Indonesia—bukan sebagai opsi, melainkan keharusan konstitusional. Rabu 20 Mei 2026
Didampingi Direktur Lelang DJKN Syukriah HG, Jamdatun memaparkan kerangka besar pembentukan Asset Recovery Agency (ARA) yang akan bertransformasi dari BPA menjadi lembaga berbasis undang-undang dengan kewenangan penuh.
Dominus Litis: Fondasi Tak Terbantahkan
Dalam paparannya, Jamdatun mengunci argumen pada asas Dominus Litis—doktrin yang menempatkan jaksa sebagai pengendali utama proses perkara pidana, dari penuntutan hingga eksekusi.
“Sebagai pemegang kuasa tunggal penuntutan dan eksekutor putusan pidana, Kejaksaan berada di pusat rantai penegakan hukum. Pemulihan aset tidak bisa dipisahkan dari proses itu,” tegasnya.
Artinya jelas: memecah pengelolaan aset dari otoritas penuntutan hanya akan memperpanjang birokrasi, membuka celah inefisiensi, dan berisiko menurunkan nilai aset hasil kejahatan.
Satu Atap, Satu Komando
Konsep yang ditawarkan bukan sekadar restrukturisasi, melainkan integrasi total—dari pelacakan, penyitaan, pengelolaan, hingga eksekusi aset berada dalam satu sistem komando.
Hal ini selaras dengan Pasal 50 RUU Perampasan Aset, yang menempatkan Jaksa Agung sebagai pengelola dengan lima prinsip utama:
profesionalitas, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas.
Dengan model ini, negara tidak hanya mengejar vonis pidana, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara secara maksimal dan terukur.
Belajar dari Dunia: AS dan Belgia
Untuk memperkuat pijakan, Jamdatun mengurai praktik global:
Amerika Serikat memusatkan seluruh fungsi asset forfeiture di bawah Department of Justice (DOJ) dengan Jaksa Agung sebagai pengendali utama dana hasil rampasan.
Belgia melakukan reformasi sejak 2003 dengan memindahkan pengelolaan aset ke lembaga di bawah Kejaksaan (OCSC), hasilnya: birokrasi dipangkas dan penyusutan nilai aset ditekan hingga 30 persen berkat sistem database terpadu.
Pesan yang ingin ditegaskan: integrasi adalah kunci, fragmentasi adalah risiko.
Enam Pilar Kekuatan Kejaksaan
Jamdatun juga menegaskan kesiapan institusional Kejaksaan RI yang dinilai telah memenuhi prasyarat sebagai pusat pemulihan aset nasional, melalui enam keunggulan:
- Kesinambungan informasi penanganan perkara
- Kewenangan tindakan paksa pro justitia
- Kompetensi litigasi perdata melalui Jaksa Pengacara Negara
- Integrasi rantai komando nasional
- Peran strategis dalam kerja sama hukum internasional (Mutual Legal Assistance)
- Jaringan kelembagaan hingga seluruh daerah
Kekuatan ini menjadikan Kejaksaan bukan hanya penegak hukum, tetapi juga arsitek pemulihan kerugian negara.
Dari BPA ke ARA: Peta Jalan Besar
Transformasi menuju lembaga pemulihan aset berbasis undang-undang tidak dilakukan instan. Kejaksaan telah menyiapkan empat fase strategis:
2026: Konsolidasi internal
2027: Penguatan regulasi
2028: Transformasi menjadi lembaga statutory
Pasca-2028: Operasional penuh sebagai pusat pemulihan aset Asia Tenggara
Langkah ini melanjutkan fondasi yang telah dibangun sejak Pusat Pemulihan Aset (2014) hingga menjadi BPA (2024), dengan target kontribusi PNBP 2026 melampaui Rp2 triliun.
Lebih dari Hukum: Soal Keadilan Ekonomi
Bagi Jamdatun, penguatan kelembagaan ini bukan sekadar desain birokrasi. Ia adalah strategi besar negara untuk memastikan bahwa setiap rupiah hasil kejahatan kembali ke kas negara—dan pada akhirnya, kembali ke rakyat.
“Ini langkah paling rasional, empiris, dan konstitusional,” tegasnya.
Di tengah kompleksitas kejahatan finansial modern, pesan itu menjadi terang:
tanpa sistem pemulihan aset yang kuat, hukum hanya menghukum—tanpa memulihkan.







.jpg)



