Sambar.id, Morowali, Sulteng — Di tengah gegap gempita investasi tambang, jeritan rakyat kembali nyaris tak terdengar.
Baca Juga: Pandawa Minta Presiden dan DPR Turun Tangan! PT Vale Diduga Gusur Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi?
Tanaman tumbuh yang menjadi sumber penghidupan diratakan alat berat. Tidak ada appraisal transparan. Tidak ada pembayaran. Yang tersisa hanya tanah kosong—dan rasa ketidakadilan.
“Ini bukan sekadar konflik lahan. Ini penindasan terang-terangan,” tegas H. Gusti.
Di Luar Izin, di Luar Nalar
Dugaan pelanggaran tak berhenti di situ. Aktivitas penggusuran disebut-sebut terjadi di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)—zona yang secara hukum tak boleh disentuh tanpa izin resmi.
Jika benar, ini bukan lagi sengketa perdata. Ini soal kepatuhan hukum. Soal siapa yang berani berdiri di atas aturan, dan siapa yang merasa kebal.
Aduan ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia justru berujung normatif: musyawarah. Solusi klasik yang kerap gagal ketika satu pihak memegang kuasa, sementara yang lain hanya memegang harapan.
DPR: Pengawas atau Penonton?
Sorotan kini mengarah ke Komisi III DPR RI. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan hukum justru dinilai lamban—bahkan bungkam.
Tak ada Rapat Dengar Pendapat. Tak ada pemanggilan resmi. Tak ada tekanan politik yang berarti.
Publik mulai bersuara: apakah DPR masih bekerja untuk rakyat, atau sekadar menjadi penonton konflik? Aktivis muda Kayla Anindya Putri menyebut kondisi ini sebagai ironi.
“Rakyat digusur, hak diabaikan, tapi DPR seolah tidur. Kalau pengawasan hanya di atas kertas, untuk apa ada Komisi III?” tegasnya.
Janji dari Senayan, Realisasi Nol
Anggota DPR RI Frederik Kalalembang mengaku telah menerima aduan masyarakat saat reses. Ia menyebut telah ada kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan.
Masalahnya: kesepakatan tanpa realisasi adalah ilusi keadilan.
Frederik meminta perusahaan segera merespons agar konflik tidak melebar. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret di tingkat komisi.
Hentikan, Bayar, Bertanggung Jawab
Masyarakat tidak lagi meminta—mereka menuntut:
- DPR segera memanggil PT Vale dalam RDP
- Pemerintah mengusut dugaan aktivitas di luar IPPKH
- Operasi di lahan sengketa dihentikan
- Ganti rugi dibayar secara adil dan transparan
Desakan juga diarahkan kepada Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung.
Hukum Jelas, Tinggal Ditegakkan
Regulasi berdiri kokoh, bukan tanpa dasar:
- UUD 1945 Pasal 28H ayat (4): Hak milik tidak boleh dirampas sewenang-wenang
- UUPA 1960: Tanah rakyat dilindungi hukum
- UU Kehutanan 41/1999: Aktivitas tanpa izin adalah pelanggaran
- UU Minerba 3/2020: Perusahaan wajib patuh pada izin dan hak masyarakat
- UU HAM 39/1999: Negara wajib melindungi hak warga
Masalahnya bukan kekurangan aturan. Masalahnya: keberanian menegakkan aturan.
Kasus H. Gusti adalah potret telanjang konflik agraria Indonesia: rakyat kecil berhadapan dengan korporasi besar, sementara negara berjalan lambat—atau memilih diam.
Jika hukum terus tertunda, maka ketidakadilan akan dianggap biasa. Jika DPR terus diam, maka kepercayaan publik akan runtuh.
Dan jika negara terus abai, maka satu per satu, tanah rakyat akan hilang—bukan karena kalah, tapi karena ditinggalkan. (Wardi/*)


.jpg)




.jpg)



