SAMBAR.ID, MUARA ENIM — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres Muara Enim bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis yang disertai upaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban di kawasan Sungai Enim, Kabupaten Muara Enim.
Temuan itu langsung ditindaklanjuti Personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Identifikasi yang melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi menemukan sisa pembakaran tidak jauh dari posisi tubuh korban, menguatkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan yang disertai upaya menghilangkan barang bukti.
Identitas korban kemudian dipastikan melalui hasil pemeriksaan medis di RSUD Dr. H. M. Rabain Muara Enim serta pengenalan keluarga berdasarkan ciri khusus pada struktur gigi korban.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut dengan mengerahkan Tim Rajawali Satreskrim untuk melakukan penyelidikan intensif, memeriksa sejumlah saksi, hingga melacak aktivitas terakhir korban.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pria berinisial M.A.P. (33), yang diketahui merupakan mantan kekasih korban.
Tim Rajawali kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku membunuh korban karena tersinggung dengan ucapan korban. Modus yang digunakan yakni mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban menggunakan bensin di dalam ember sebelum membuang tubuh korban ke aliran sungai.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dua unit telepon seluler milik korban, nota pembayaran hotel, kunci kamar hotel, satu unit mobil Honda Brio merah, pakaian milik tersangka, serta sisa kayu dan kain hangus dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menegaskan pengungkapan cepat kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan masyarakat. Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jenazah ditemukan,” tegas Hendri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami memastikan setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menjaga stabilitas keamanan wilayah serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna mempercepat pelimpahan perkara ke persidangan. (Amel)









.jpg)



