SAMBAR.ID, PALOPO — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun ini diwarnai gelombang kritik keras dari kalangan mahasiswa. Sejumlah massa yang tergabung dalam Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya (GAM Luwu Raya) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Palopo, Sabtu (2/5/2026).
Aksi berlangsung tegang. Mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan “MBG Bukan Solusi untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”, membakar ban bekas, dan menyampaikan orasi secara bergantian. Dampaknya, arus lalu lintas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman mengalami kemacetan panjang.
Jenderal Lapangan aksi, Agam, dalam orasinya menyoroti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pemerintahan Prabowo Subianto pada awal 2025. Program tersebut menargetkan puluhan juta anak sekolah sebagai penerima manfaat, dengan tujuan membangun generasi sehat menuju visi Indonesia Emas.
Namun, menurut Agam, implementasi program tersebut justru dinilai problematik.
“Program ini jauh dari harapan rakyat. Anggaran negara dalam jumlah besar dialokasikan, bahkan berdampak pada efisiensi di sektor lain, termasuk pendidikan,” tegasnya.
Ia mengklaim alokasi anggaran MBG mencapai ratusan triliun rupiah dan berdampak pada penyesuaian fiskal yang turut menyentuh sektor pendidikan. Hal ini, kata dia, berpotensi melemahkan kualitas layanan pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas utama negara.
Senada dengan itu, Panglima GAM Luwu Raya, Ahmad Hanifullah, menyoroti aspek keamanan dan kualitas pelaksanaan program. Ia menyinggung adanya laporan dugaan kasus keracunan makanan di sejumlah daerah yang dikaitkan dengan distribusi program MBG.
“Pemerintah seharusnya memprioritaskan pendidikan sebagai fondasi peradaban. Investasi pendidikan bukan beban, melainkan kewajiban konstitusional negara,” ujarnya.
Hanifullah juga mengkritik arah kebijakan anggaran yang dinilai tidak tepat sasaran. Ia menyinggung sejumlah pengadaan barang yang dianggap tidak mendesak dibandingkan kebutuhan mendasar sektor pendidikan, seperti perbaikan infrastruktur sekolah yang rusak.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mencederai amanat konstitusi serta mengabaikan hak dasar warga negara.
Aksi mahasiswa ini mengacu pada sejumlah dasar hukum yang menegaskan kewajiban negara dalam memprioritaskan pendidikan:
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2) - Menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan negara wajib membiayainya.
- Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 - Mengamanatkan bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 - Menyebutkan bahwa pendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 -Menegaskan bahwa pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh negara.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 - Mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
GAM Luwu Raya secara tegas mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi bahkan menghentikan program MBG jika terbukti mengorbankan sektor pendidikan.
Bagi mereka, momentum Hardiknas bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan ruang refleksi atas arah kebijakan negara. Pendidikan, tegas mereka, adalah investasi jangka panjang yang tidak boleh dikompromikan oleh kebijakan populis yang minim kesiapan.
Aksi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa di tengah ambisi pembangunan generasi emas, publik—khususnya mahasiswa—tidak tinggal diam ketika melihat potensi penyimpangan arah kebijakan. (As)






.jpg)



