Pelarian Berakhir di Magrib!, DPO Kekerasan Seksual Ditangkap di Sekayu?


Sambar.id, Palembang, Sumsel
- Upaya pelarian seorang buronan kasus kekerasan seksual akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu.


Penangkapan ini menjadi penegasan bahwa buronan hukum bukan sekadar daftar nama—melainkan target yang terus diburu hingga ke titik persembunyian terakhir.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Fahrul Rozi merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026.


Terpidana terbukti bersalah dalam perkara kekerasan seksual, yakni melakukan perbuatan seksual secara fisik yang merendahkan harkat dan martabat korban. Perbuatannya melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


Putusan kasasi Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 1478 K/Pid/2024 tertanggal 30 September 2024 telah menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap yang bersangkutan.


Jejak Pelarian dan Operasi Senyap


Penangkapan ini bukan hasil kebetulan. Beberapa hari sebelum operasi, Tim TABUR menerima informasi masyarakat terkait keberadaan DPO di wilayah Sekayu. Informasi itu kemudian dipetakan secara cermat.


Dari hasil pemantauan, Fahrul diketahui menjalani aktivitas rutin di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib—strategi yang diduga untuk menghindari deteksi aparat.


Namun, celah itu akhirnya terbuka.


Pada Jumat petang, saat langit mulai meredup, Tim TABUR bergerak cepat. Fahrul diamankan saat berada di rumah seorang tetangga. Tanpa perlawanan berarti, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lanjutan dan eksekusi pidana.


Negara Tak Boleh Kalah


Penangkapan ini menegaskan satu pesan tegas: negara tidak boleh kalah oleh pelarian.


Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengimbau para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri. Sebab, waktu bukan pelindung—dan ruang bukan tempat aman bagi mereka yang mencoba menghindari keadilan.


“Tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Cepat atau lambat, hukum akan menemukan jalannya,” tegas pernyataan resmi Kejati Sumsel.


Catatan Kritis


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bukan kejahatan ringan. Meski vonis 9 bulan telah dijatuhkan, substansi kejahatan menyangkut martabat manusia dan rasa aman publik—dua hal yang tak bisa ditawar.


Di tengah meningkatnya kesadaran hukum pasca lahirnya UU TPKS, publik menuntut bukan hanya penindakan, tetapi juga efek jera dan perlindungan nyata bagi korban.


Penangkapan ini adalah satu langkah. Namun keadilan sejati baru berdiri tegak ketika hukum hadir tanpa kompromi, tanpa jeda, dan tanpa pandang bulu. (Amel)

Lebih baru Lebih lama