Oleh: Adv. E. Puguh P., S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL (Ketua Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan DPP PJS)
SAMBAR.ID, Jakarta - Dalam suasana khidmat dan penuh semangat konsolidasi nasional, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke-4 Pro Jurnalismedia Siber (PJS) digelar pada Selasa, 12 Mei 2026. Acara berlangsung di Markas Besar DPP PJS, Rukan Grand Palace Kemayoran Blok A20 Lt. 4, Jakarta Pusat.
Agenda utama Rapimnas kali ini adalah Penguatan Hukum, Etika Profesi, dan Finalisasi Syarat Konstituen Dewan Pers. Momentum ini menjadi tonggak sejarah baru bagi organisasi PJS.
Rapimnas tidak sekadar berfokus pada kuantitas data keanggotaan, melainkan menukik tajam pada fondasi kualitatif jurnalisme siber di Indonesia: hukum dan etika profesi.
Salah satu momen paling berharga dan menjadi pusat perhatian seluruh pimpinan DPD se-Indonesia adalah arahan strategis di bidang advokasi dan perlindungan wartawan.
Pidato tersebut disampaikan secara langsung dengan penuh wibawa dan ketegasan oleh Ketua Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan DPP PJS, Adv. E. Puguh P., S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL.
Dalam forum Rapimnas, Eko Puguh menegaskan garis demarkasi yang sangat jelas: PJS akan menjadi benteng pertahanan hukum terdepan bagi karya jurnalistik yang profesional. Namun di saat yang sama, PJS tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan profesi.
Arahan ini menjadi doktrin resmi advokasi PJS yang wajib dipedomani oleh seluruh anggota, dari tingkat pusat hingga daerah.
Berikut salinan utuh pidato bersejarah yang disampaikan beliau dalam forum tersebut:
PIDATO STRATEGIS ADVOKASI PRO JURNALISMEDIA SIBER
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua.
Yang saya hormati seluruh peserta Rapat Kerja Nasional Advokasi Pro Jurnalis Siber. Hari ini kita tidak sekadar berkumpul dalam forum organisasi. Kita sedang menjaga kehormatan profesi jurnalistik dan marwah demokrasi.
Dalam negara hukum, pers bukan musuh negara. Pers adalah pilar demokrasi, alat kontrol sosial, dan penjaga akal sehat publik.
Tetapi saya ingin menegaskan dengan sangat tegas:
Kemerdekaan pers bukan kebebasan tanpa batas. Kemerdekaan pers adalah kebebasan yang bertanggung jawab, yang tunduk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Karena itu, jurnalis siber Indonesia harus berdiri tegak di atas:
• Fakta,
• Verifikasi,
• Keberimbangan,
• dan Integritas moral.
Jangan pernah menggunakan profesi wartawan untuk fitnah, intimidasi, atau kepentingan pribadi. Sebab ketika pers kehilangan etika, maka pers kehilangan kehormatannya.
Namun pada saat yang sama, tidak boleh ada kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang dibuat secara profesional dan patuh terhadap hukum pers. Karena kritik yang benar bukan ancaman bagi negara. Kritik yang benar justru menyelamatkan demokrasi.
Saudara-saudara sekalian,
Bangsa ini membutuhkan pers yang berani tetapi beradab. Tajam tetapi terukur. Kritis tetapi bertanggung jawab.
Maka Rakernas ini harus menjadi momentum membangun pers siber yang:
•Kuat secara intelektual,
• Kokoh secara hukum,
• dan Luhur secara etik.
Mari kita tegakkan kemerdekaan pers dengan cara yang bermartabat.
Mari kita lawan hoaks, fitnah, dan penyalahgunaan profesi jurnalistik.
Dan mari kita buktikan bahwa jurnalis siber Indonesia adalah penjaga kebenaran, bukan penyebar kegaduhan.
Hidup Pers Indonesia.
Tegakkan Undang-Undang Pers.
Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik.







.jpg)



